Berkas Lengkap, Dua Tersangka Sabu di Pidie Jaya Diserahkan ke Jaksa
PIDIE JAYA – Penanganan dua perkara narkotika jenis sabu di Kabupaten Pidie Jaya memasuki babak baru. Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dua tersangka yang diserahkan yakni Marzuki (34) dan Zulfadli (48). Proses penyerahan dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dengan melibatkan lima personel serta didampingi penasihat hukum.
Dalam perkara Marzuki, polisi menyerahkan barang bukti berupa empat bungkus sabu dengan berat netto 0,69 gram, satu unit telepon seluler, dompet dan dua pipet kaca.
Sementara dari perkara Zulfadli, barang bukti yang turut diserahkan kepada JPU berupa satu bungkus sabu dengan berat netto 2,33 gram, satu unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada pada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum sebelum kedua perkara tersebut dilanjutkan ke tahap persidangan.
Polres Pidie Jaya memastikan seluruh proses tahap II berlangsung aman dan tertib hingga tersangka serta barang bukti diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Penanganan perkara ini sekaligus menunjukkan berlanjutnya proses pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Pidie Jaya melalui kerja sama antara kepolisian dan kejaksaan.(Pangwa)

