Polisi Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Sabu ke Kejari Pidie Jaya
0 menit baca
MEUREUDU — Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus penyalahgunaan narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (30/7/2026). Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21).
Proses penyerahan yang berlangsung di Kantor Kejari Pidie Jaya ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP-A/10/V/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH tertanggal 1 Mei 2026.
Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial Boyhaki bin Abdullah (48) yang berprofesi sebagai petani dan Hanafiah bin Umar (55) seorang sopir. Keduanya merupakan warga Gampong Meurah, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain: Delapan bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,71 gram, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125.
Pelaksanaan Tahap II ini dikawal langsung oleh personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dengan didampingi oleh penasihat hukum dari Kantor Advokat Taufik Akbar, S.H., CPM & Partner. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berjalan aman, tertib, dan lancar.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya.
Ia menambahkan, dengan dilimpahkannya perkara ini, proses hukum selanjutnya resmi berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk persiapan persidangan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.(**)

