BREAKING NEWS

Dinas Syariat Islam Aceh Utara Pastikan Penyaluran Motor Imam Gampong Bebas Pungutan


ACEH UTARA – Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Utara menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pungutan sebesar Rp250 ribu dalam penyaluran sepeda motor operasional bagi imam gampong bukan merupakan kebijakan maupun instruksi resmi dari instansi tersebut.


Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Hadaini, sebagai klarifikasi resmi atas pemberitaan yang berkembang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para imam gampong penerima bantuan kendaraan operasional.


Menurut Hadaini, seluruh proses pengadaan hingga penyerahan 852 unit sepeda motor operasional telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). Karena itu, Dinas Syariat Islam tidak pernah menetapkan biaya administrasi, uang jasa, maupun pungutan dalam bentuk apa pun kepada para penerima bantuan.


"Kami tegaskan, Dinas Syariat Islam tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun instruksi untuk melakukan pengutipan uang sebesar Rp250 ribu kepada imam gampong. Jika ada informasi yang menyatakan sebaliknya, itu bukan berasal dari Dinas Syariat Islam," tegas Hadaini, dalam keterangan press release kepada awak media, Sabtu (25/7/26).


Ia menjelaskan, informasi yang pernah disampaikan kepada para penerima hanya berkaitan dengan kebutuhan administrasi berupa 8 meterai untuk kelengkapan dokumen hibah sesuai ketentuan, serta pengisian bahan bakar minyak (BBM) agar kendaraan siap digunakan saat diserahkan kepada penerima. Hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pungutan resmi yang ditetapkan oleh Dinas Syariat Islam.


Hadaini juga menegaskan, apabila terdapat oknum yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan program tersebut, maka tindakan itu merupakan perbuatan di luar kewenangan Dinas Syariat Islam dan tidak memiliki dasar kebijakan dari instansi yang dipimpinnya.


"Kami tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun untuk melakukan pengutipan. Jika ada pihak yang mengatasnamakan Dinas Syariat Islam dan meminta sejumlah uang, silakan laporkan disertai bukti agar dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.


Ia memastikan Dinas Syariat Islam terbuka terhadap pengawasan dan siap memberikan seluruh dokumen maupun data yang diperlukan apabila diminta oleh aparat pengawas atau instansi berwenang.


Hadaini mengajak masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terverifikasi. Menurutnya, penyampaian informasi yang akurat sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap program pemerintah.


Program pengadaan 852 unit sepeda motor operasional bagi imam gampong, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam memperkuat pelayanan keagamaan hingga ke tingkat gampong. Karena itu, ia berharap program tersebut tetap dipandang sesuai tujuan utamanya dan tidak terganggu oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya.


"Dinas Syariat Islam berkomitmen menjalankan seluruh program secara transparan, akuntabel, serta mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar," pungkas Hadaini. 


Diberitakan, proses penandatanganan naskah hibah motor operasional untuk Imum Gampong di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Utara diduga disertai pengutipan uang administrasi sebesar Rp250.000 per gampong dengan dalih untuk pengurusan administrasi.


​Menurut sumber tersebut, di Kecamatan setiap gampong diminta membayar uang administrasi sebesar Rp250.000. Namun, para peserta tidak dibebankan membawa meterai karena pihak Kantor Camat menyatakan telah menyediakan sebanyak 10 lembar meterai.(***) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image