Pidie Jaya Siapkan Rp10 M untuk Pembebasan Lahan Jalan Dua Jalur
PIDIE JAYA – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya mulai mematangkan rencana pembangunan jalan dua jalur yang akan menghubungkan kawasan Simpang Beuracan di Kecamatan Meureudu hingga Simpang Empat Kecamatan Meurah Dua. Untuk mendukung proyek tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran awal sebesar Rp10 miliar guna proses pembebasan lahan di sepanjang trase jalan.
Hal itu disampaikan Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, melalui Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya, Islamuddin, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).
Menurut Islamuddin, proyek pelebaran jalan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kapasitas infrastruktur transportasi di pusat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pidie Jaya yang selama ini mengalami peningkatan volume kendaraan.
“Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk mendukung proses pembebasan lahan pembangunan jalan dua jalur dari Simpang Beuracan hingga Simpang Empat Meurah Dua. Saat ini proses administrasi dan persiapan teknis sedang berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, panjang ruas yang akan dibebaskan mencapai 4.125 meter, dimulai dari STA 0+225 hingga STA 4+325. Sementara kebutuhan lahan rata-rata berada di sisi kiri dan kanan jalan masing-masing selebar 4,8 meter.
Berdasarkan hasil pemetaan awal yang telah dilakukan, luas lahan yang masuk dalam rencana pembebasan mencapai hampir 3,8 hektare. Rinciannya, luas pembebasan di sisi kiri jalan mencapai 18.649,749 meter persegi, sedangkan sisi kanan mencapai 19.291,206 meter persegi. Dengan demikian, total luas lahan yang akan dibebaskan mencapai 37.940,954 meter persegi.
Meski anggaran awal telah tersedia, pemerintah daerah masih menunggu hasil penilaian resmi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mengetahui kebutuhan riil biaya pembebasan lahan.
“Pemetaan sudah selesai dilaksanakan. Saat ini kami sedang mempersiapkan Surat Keputusan panitia pelaksana. Setelah SK terbit, kami akan memanggil tim KJPP untuk melakukan penilaian. Dari hasil appraisal itulah nantinya diketahui berapa nilai pasti yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan,” kata Islamuddin.
Ia mengakui, besaran anggaran yang telah disiapkan saat ini belum dapat dipastikan mencukupi seluruh kebutuhan pembebasan tanah karena nilai ganti rugi akan ditentukan berdasarkan hasil kajian independen dari KJPP.
Proyek jalan dua jalur tersebut diproyeksikan menjadi salah satu infrastruktur strategis di Pidie Jaya karena menghubungkan dua kawasan perkotaan utama di kabupaten tersebut. Selain diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas, pembangunan jalan itu juga diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat mobilitas masyarakat, serta meningkatkan konektivitas antarwilayah di jalur utama Kabupaten Pidie Jaya.
Dengan tahapan administrasi yang mulai berjalan, proses pembebasan lahan diperkirakan menjadi agenda prioritas pemerintah daerah sebelum pekerjaan fisik pembangunan jalan dua jalur dapat dilaksanakan.(Pang)

