Dugaan Pencurian Aset Pemkab Berakhir Damai
PIDIE JAYA – Polres Pidie Jaya kembali mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana ringan. Dugaan pencurian aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya yang terjadi di kawasan perkantoran bupati akhirnya diselesaikan melalui mediasi dan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Proses perdamaian berlangsung di Mapolsek Meureudu pada Selasa (2/6/2026) malam dan melibatkan terlapor berinisial R (48), warga Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, serta Bustami (49) yang mewakili pihak pengelola aset daerah sebagai pelapor.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat terlapor berada di area Komplek Gedung Serba Guna yang terletak di kawasan Kantor Bupati Pidie Jaya, Desa Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu.
Di lokasi itu, terlapor melihat sejumlah potongan rangka baja dan besi yang berada di pekarangan gedung. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung goni dengan berat sekitar 20 kilogram tanpa seizin pihak yang berwenang.
Meski hanya berupa potongan besi dan material bekas, AKP Mahruzar menegaskan bahwa barang tersebut masih tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah sehingga tidak dapat diambil ataupun dimanfaatkan secara pribadi tanpa prosedur resmi.
“Dalam tata kelola aset daerah, setiap barang yang masih tercatat sebagai aset pemerintah tetap memiliki status hukum dan administrasi yang harus dijaga. Pengambilan tanpa izin tetap berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.
Aksi tersebut diketahui oleh petugas dari Dinas Pengelolaan Aset Kabupaten Pidie Jaya yang sedang berada di lokasi. Terlapor kemudian diamankan sebelum pihak dinas melaporkan kejadian itu ke Polsek Meureudu.
Mendapat laporan, personel kepolisian segera melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara. Namun setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk nilai kerugian, kondisi sosial para pihak, serta adanya itikad baik dari terlapor, penyelesaian perkara diarahkan melalui mekanisme restorative justice.
Dalam forum mediasi yang turut dihadiri keluarga, perangkat desa, serta saksi dari kedua belah pihak, terlapor mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak pelapor.
Permintaan maaf tersebut diterima oleh pihak korban yang kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani para pihak dan disaksikan perangkat desa serta keluarga.
Menurut AKP Mahruzar, pendekatan restorative justice merupakan bagian dari kebijakan Polri untuk menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip penegakan hukum.
“Penyelesaian secara damai dilakukan setelah seluruh pihak sepakat dan memenuhi syarat yang berlaku. Namun masyarakat perlu memahami bahwa barang yang tampak tidak bernilai sekalipun tetap tidak boleh diambil apabila merupakan aset pemerintah atau milik orang lain tanpa izin,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aset negara, termasuk material bekas yang masih tercatat dalam administrasi pemerintah, tetap berada dalam perlindungan hukum. Di sisi lain, pendekatan restorative justice dinilai menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan perkara tertentu tanpa harus berujung pada proses peradilan yang panjang, selama hak-hak para pihak dapat dipulihkan secara adil.(Pang)

