BREAKING NEWS

Bupati Ayah Wa Minta BNPB Percepat Realisasi Bantuan Rehab Rekon


Lhoksukon – Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE.,M.M atau yang akrab disapa Ayah Wa didampingi oleh Plt. Kalaksa BPBD Aceh Utara, Fauzan, S.Sos, M.AP menerima kunjungan kerja Jarwansah, M.AP.,MM Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat di Pendopo Bupati Aceh Utara.



“Dalam pertemuan tersebut Ayah Wa meminta BNPB mempercepat proses realisasi bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah penyintas banjir, baik kategori rusak berat, sedang dan ringan yang telah diusulkan sebanyak 63.238 unit rumah atau Kepala Keluarga (KK) ke Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera di Jakarta," kata Juru bicara Pemerintah Aceh Utara, Muntasir Ramli, Kamis, (21/5/2026).



Ia merincikan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sudah mengusulkan rumah rusak berat sebanyak 7.247 unit, rumah rusak sedang 18.691 unit dan rumah rusak ringan 37.300 unit dalam tiga tahap usulan dengan rincian sebagai berikut;



Pertama, melalui surat tertanggal 3 Maret 2026 Nomor 460/250, sebanyak 667 unit rumah. Rinciannya, rumah rusak berat 159 unit, rumah rusak sedang 145 unit dan rumah rusak ringan 363 unit.



Kedua, melalui surat nomor 460/332 tertanggal 25 Maret 2026, jumlah rumah yang diusulkan 4.043 unit, dengan rincian rumah rusak berat 866 unit, rumah rusak sedang 1.685 unit dan rumah rusak ringan 1.492 unit.



Ketiga, melalui surat nomor 460/572 tertanggal 29 April 2026, jumlah usulan  58.528 unit rumah. Dengan rincian rumah rusak berat 6.222 unit, rumah rusak sedang 16.861 unit, dan rumah rusak ringan mencapai 35.445 unit.



Sisanya sebanyak 35.757 dari rencana usulan 98.995 unit rumah atau Kepala Keluarga (KK) masih dilakukan proses validasi dan penyepadanan data untuk diusulkan pada tahap ke IV dan tahap selanjutnya sampai semua warga yang terdampak rumahnya mendapatkan bantuan. (Jamaluddin Idris) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image