BREAKING NEWS

Hore......Gubernur Aceh Mualem Cabut Pergub JKA


BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA) atau Pergub JKA.



“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026), melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi.



Menurut Nurlis, Mualem mengatakan pencabutan Pergub JKA ini untuk menampung aspirasi masyarakat Aceh.



“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.



Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh.



“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.



Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya.



“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA, untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak ada pembatasan desil.”(*)




Sumber: Serambi Indonesia

Foto: Antara

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image