Panwaslih Aceh Utara Pantau Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024


Minggu, 13 Oktober 2024 - 11.00 WIB



ACEH UTARA – Panitia Pengawas Pemilih Aceh Utara (Panwaslih) Kawal Ikrar bersama tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Utara tahun 2024.


Kegiatan ini yang dilaksanakan di lapangan upacara Landing Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis, 10 Oktober 2024, 


Kegiatan apel dihadiri oleh Pj Bupati Dr Mahyuzar, M.Si, pejabat Forkopimda, Pj Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos, M.AP dan Para petugas Satuan Linmas.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Utara, Misbahuddin, M.SM menjelaskan pada pelaksanaan Pilkada Aceh Utara 2024 para ASN dituntut untuk agar dapat bersikap netral, serta tidak memihak kepada salah satu paslon Pilkada. 


"Panwaslih Aceh Utara juga melakukan pemantauan terkait pengawasan netralitas ASN, anggota TNI/Polri dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh Utara Tahun 2024," ujarnya.


Menurutnya, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN,  Anggota TNI, dan Anggota Polri.


"Kewajiban para ASN bersikap netral dalam Pilkada telah secara jelas diatur di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta beberapa undang-undang lainnya" jelasnya.


"Sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban netralitas dalam pemilu itu bervariasi, mulai dari teguran, hukuman administratif, hingga pemecatan" pungkas Misbahuddin.


Menurutnya, saat ini Panwaslih Aceh Utara telah membentuk Pokja netralitas ASN yang beranggotakan Komisioner Panwaslih Aceh Utara, dan Kepala SKPK terkait guna mengawasi keterlibatan ASN dalam politik praktik jelas pelaksanaan Pilkada Aceh Utara tahun 2024.


"Jika nantinya terdapat ASN yang terlibat politik praktis maka tim pokja akan dilanjutkan ke pembina kepegawaian dalam hal ini Pj. Bupati Aceh Utar," tambahnya.


"Panwaslih Aceh Utara juga telah menyebarkan penggumuman informasi untuk mengajak masyarakat supaya mengawasi netralitas PNS, TNI/Polri dan Tenaga Kontrak di wilayah Kabupaten Aceh Utara," pungkasnya.(adv) 

Bagikan:
KOMENTAR