Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Melaksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII


Jumat, 26 April 2024 - 20.09 WIB



Aceh Timur--Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si diwakili oleh Pj Sekda Aceh Timur T. Reza Rizki, SH, M.Si Menjadi Inspektur Upacara Hari otonomi Daerah XXVIII di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur. Kamis (25/04/2024).


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menyebutkan otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. "Selain kesejahteraan, tujuan otonomi daerah untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah," Pj Sekda Aceh Timur


Dia mengatakan otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pemerintah daerah juga harus mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.


Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.


Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran Peraturan Daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana. (bsi)

Bagikan:
KOMENTAR