Polemik Hari Jadi ke-800, Bupati Aceh Utara Pastikan Penyesuaian Qanun
![]() |
| Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil |
ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa, angkat bicara terkait kontroversi penetapan hari jadi Kabupaten Aceh Utara yang ke-800. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah siap melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang menjadi dasar peringatan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menjadwalkan memperingati Hari Jadi ke-800 pada 7 September 2026. Penetapan angka delapan abad ini berpedoman pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.
Kendati demikian, polemik mencuat setelah Center for Information of Samudra Pasai Heritage (CISAH) memaparkan temuan berbeda berdasarkan fakta inskripsi makam sejarah.
Ayah Wa menjelaskan bahwa penetapan usia kabupaten merujuk pada temuan batu nisan yang lebih tua, yakni makam Sultan Ahmad di kawasan Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara yang bertarikh 622 Hijriah atau bertepatan dengan tahun 1226 Masehi.
"Kalau kita ambil dari Sultan Malikul Saleh, memang belum sampai 800 tahun. Tetapi, ini kita ambil dari yang lebih tua, yaitu Sultan Ahmad, yang ada kuburannya di Leubok Tuwe. Tertulis di batu nisan 622, pas 7 September 800 tahun," ujar Ayah Wa saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2026).
Menanggapi adanya indikasi kekeliruan dalam penulisan pada qanun, termasuk rujukan hari wafat, ia memastikan bahwa pihak eksekutif dan legislatif akan segera mengambil langkah korektif.
"Ya, nanti itu tinggal kita sesuaikan saja. Yang penting kita laksanakan 800 tahun ini demi masyarakat, ini juga demi kita kenang sejarah kita sendiri," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua CISAH, Abel Pasai, menyoroti perbedaan argumentasi dalam penetapan tanggal tersebut. Pandangan senada juga disampaikan oleh peneliti CISAH, Sukarna Putra.
Menurut Sukarna, meskipun makam bertarikh 622 Hijriah membuktikan eksistensi peradaban masa lalu, keberadaannya dinilai belum dapat serta-merta dijadikan dasar hukum yang sah untuk menetapkan hari lahir sebuah entitas administratif modern seperti kabupaten.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan peringatan ini tetap berjalan sebagai bentuk penghormatan terhadap akar sejarah lokal, sembari menunggu proses evaluasi dan penyesuaian regulasi terkait agar sejalan dengan pembuktian ilmiah yang valid.(sul)

