Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tanda Tangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Aceh Timur


Jumat, 08 Maret 2024 - 15.48 WIB



Aceh Timur-Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Penjabat Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Timur T. Reza Rizki, SH, M.Si dan bersama seluruh Forkopimda Aceh Timur menghadiri Acara penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten aceh timur dengan kejaksaan negeri aceh timur tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, selasa (05/03/2024).


penajabat bupati aceh timur juga menyampaikan bahwa acara ini merupakan salah satu momentum bagi pemerintah kabupaten aceh timur bekerja sama dengan kejaksaan negeri aceh timur dalam upaya penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.


penandantanganan kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten aceh timur dengan kejaksaan negeri aceh timur tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang kita laksanakan pada hari ini adalah langkah yang sangat strategis dalam memastikan terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan efektif di wilayah kabupaten aceh timur. melalui kesepakatan bersama ini kami berkomitmen untuk bekerja sama secara sinergis dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara. 


adapun yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kesepakatan bersama ini, antara lain: 

1. undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2014 tentang kejaksaan republik indonesia;

2. undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh;

3. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang;

4. peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah; dan

5. peraturan jaksa agung nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan kejaksaan nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas peraturan jaksa agung nomor per-006/a/ja/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia.


kesepakatan bersama ini bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah-masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten aceh timur baik di dalam maupun di luar pengadilan dan ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.


kami menyadari dengan sepenuhnya bahwa penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara tidak bisa dilakukan secara efektif apabila tidak terdapat kerjasama yang baik antara pemerintah kabupaten aceh timur dengan kejaksaan negeri aceh timur. oleh karena itu, kesepakatan bersama ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah kabupaten aceh timur dengan kejaksaan negeri aceh timur siap untuk saling mendukung dan bekerja sama demi kepentingan penyelesaian permasalahan dibidang perdata dan tata usaha negara.


dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini, kami berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas serta mewujudkan asas-asas pemerintahan yang baik (good governance) dalam penanganan kasus-kasus hukum, meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal di bidang perdata dan tata usaha negara bagi seluruh perangkat daerah kabupaten aceh timur. (bsi)

Bagikan:
KOMENTAR