Pemantapan Penggunaan E-Kinerja BKN


Jumat, 17 November 2023 - 16.45 WIB



Idi - Pemerintah Kab. Aceh Timur berusaha terus berupaya semaksimal mungkin menginformasikan tatacara pengunaan aplikasi ekinerja BKN kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.


Untuk itu BKPSDM melaksanakan kembali Kegiatan Pemantapan Penggunaan E-Kinerja BKN bagi Kepala Perangkat Daerah Dalam Lingkungan Pemerintahan Kab Aceh Timur sejak 15 sampai dengan 17 November 2023 yang dipusatkan di Aula BKPSDM Aceh Timur.


Pj. Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si dalam sambutan menyebutkan bahwa Aplikasi e-Kinerja BKN ini digunakan untuk menyusun SKP Pegawai.

"SKP tidak lagi disusun secara manual" sebut mantan Sekda Aceh Timur tersebut.


Aplikasi e-kinerja sudah mempedomani PermenpanRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN dan PermenpanRB  No. 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.


Penyusunan SKP wajib dibuat secara berjenjang dimulai dari SKP Kepala Perangkat Daerah, SKP Administrator/Pengawas sampai dengan SKP Fungsional/Pelaksana.


Sistem kerja e-Kinerja BKN membagi habis perkerjaan, artinya dengan sistem ini perkerjaan harus terbagi habis kepada ASN di unit kerja. Apabila ada ASN yang tidak terbagi perkerjaannya, maka dipastikan tidak dapat menyusun dan dinilai SKP nya pada aplikasi e-kinerja.


Hasil pelaksanaan kinerja wajib disertakan bukti dukung sebagai eviden untuk setiap rencana hasil kerja yang di upload kedalam aplikasi e-kinerja.


Penilaian SKP Tahun 2023 dilakukan secara Triwulan dan Tahunan.


Batas Akhir pengajuan SKP khusus bagi Kepala Perangkat Daerah untuk persetujuan paling lambat Tanggal 25 November 2023. Sedangkan untuk Penilaian SKP bagi seluruh ASN paling lambat Tanggal 05 Januari 2024.


Pemanfaatan Hasil Nilai SKP melalui e-Kinerja BKN menjadi dasar pemberian Penghargaan dan sanksi. Penghargaan dimaksud berupa Kenaikan Pangkat, Tambahan Penghasilan, Tugas Belajar, Penghargaan Individu, juga termasuk digunakan untuk alat ukur Rotasi/Mutasi/Promosi/Demosi.


Bagi ASN yang tidak menyusun dan menilai SKP melalui aplikasi e-kinerja BKN, maka untuk proses pelayanan administrasi kepegawaian dapat ditunda sampai dengan selesainya SKP pada aplikasi e-kinerja BKN.(bsi) 


Dengan telah dilakukannya migrasi e-kinerja aceh timur ke e-kinerja BKN, maka per tanggal 01 Oktober 2023 ASN yang menjadi peserta TPP tidak menginput lagi perkerjaannya ke dalam e-kinerja Aceh Timur. Sehingga TPP Oktober s.d Desember 2023 mengunakan capaian Kinerja pada e-kinerja BKN.

Bagikan:
KOMENTAR