ACEH TAMIANG,- Penyidik Satgasus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, dikabarkan telah menatapkan tersangka mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil terkait tindak pidana korupsi pengusaaan lahan Eks HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, Rabu (12/04/2023).
Selain itu, Mursil dikabarkan juga dijadikan tersangka lantaran telah menerbitkan sejumlah sertifikat Hak Milik atas Tanah Negara oleh pengurus PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Dari surat yang beredar hasil ekspose Kejati Aceh, menyebutkan jika penetapan tersangka mursil dilakukan pada tanggal 31 Maret 2023 setelah dilakukannya ekspose perkara.
Dalam surat itu, disebutkan jika Mursil ditetapkan tersangka lantaran di anggap telah menerbitkan sertifikat hak milik di atas tanah negara dengan tujuan akan di jual kembali dengan negara.
Selain itu, dirinya juga dinyatakan memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik pada saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan (BPN) Aceh Tamiang pada tahun 2009 lalu.
Selain menetapkan Mursil sebagai tersangka, Kejati juga menetapkan 2 tersangka lain yaitu, T Yusni (Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti) serta, T Rusli (Penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang).
Dalam surat Hasil Ekspose Perkara yang beredar, di jelaskan pada tahun 1963 PT Desa Jaya dengan Direktur Alm T Abdul Jalil (Ayah T Rusli dan T Yusni) memiliki 2 Hak Guna Usaha (HGU) berupa lahan perkebunan karet.
1. HGU Nomor 25 D/H No 1 (12 September 1970) (Didaftarkan Tanggal 24 Agustus 1963) dengan waktu selama 25 Tahun dan berakhir pada tanggal 22 Agustus 1988 dengan luas 885,62 Hektare.
2. HGau Nomor 24 D/H No 1 (12 September 1970) (Didaftarkan Tanggal 24 Agustus 1963) dengan waktu selama 25 Tahun dan berakhir pada tanggal 22 Agustus 1988 dengan luas 1.680 Hektare.
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan dari tahun 1988 hingga sekarang, kedua perusahaan tersebut tidak didukung alas hak dan perizinan dalam melaksanakan usaha perkebunan.
Namun, pada tahun 2009 pengurus PT Desa Jaya, Tengku Rusli mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik diatas tanah negara yang berdekatan dengan lahan Eks HGU PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Bahwa dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara, Tengku Rusli dengan dibantu Mursil (Kepala BPN Aceh Tamiang Tahun 2009) membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun.
Setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa hari pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada Tengku Rusli atas tanah tersebut seharga 6,430 Milyar Rupiah.
Sementara itu, PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Perkebunan Alur Meranti mendapat keuntungan ilegal yang berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan secara melawan hukum.
Sehingga dianggap tidak berhak menerima ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang pada Tahun 2009 yang berdampak kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara berkisar 64 Milyar Rupiah.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Raja Lubis yang dihubungi iNews.id melalui pesan singkat Whatsapp, belum memberikan jawaban terkait adanya penetapan tersangka Dugaan Kasus Korupsi lahan Eks HGU yang melibatkan mantan Bupati Aceh Tamiang tersebut.(MA).