Buka Musda MPU, Pj Bupati Aceh Utara Ajak Ulama Perkuat Sinergi Tangani Masalah Keummatan


Rabu, 03 Agustus 2022 - 10.17 WIB



Lhoksukon - Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, membuka kegiatan musyawarah daerah (Musda) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) berlangsung di aula Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Selasa 2 Agustus 2022.



Pada kesempatan itu Azwardi mengajak ulama untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menangani persoalan-persoalan keummatan. Masukan-masukan dari ulama sangat penting diberikan kepada pemerintah daerah, khususnya terkait dengan isu yang sedang berkembang di tengah umat.



“Ini sangat penting dan strategis, sehingga setiap isu dan masalah yang muncul dapat kita selesaikan dengan cepat dan tuntas,” kata Azwardi.



Sejumlah persoalan yang sempat mencuat di tengah-tengah ummat, antara lain persoalan judi online dan pelecehaan seksual. Juga masalah Narkoba yang cukup meresahkan saat ini. Semua itu harus dipikirkan bersama demi untuk membentengi generasi muda.



“Bagaimana kita titip daerah ini kepada mereka generasi yang kurang agama, aqidah dan akhlak. Tidak ada pilihan lain, selain menjaga keluarga kita jauh dari api neraka,” ungkap Azwardi.



Untuk itu, lanjutnya, perlu kolaborasi semua komponen masyarakat, terutama kalangan ulama, bersama pemerintah, untuk menangani kasus-kasus Narkoba dan dekadensi akhlak lainnya.



“Ini tidak boleh abai, semua kita perlu memikirkan serius terhadap masa depan mereka.”



Azwardi mengajak ulama untuk memperbanyak dialog, bincang-bincang, sebagai wadah mencari format kemuslahatan umat. Dia mengajak para ulama untuk memperkuat musyawarah, di mana MPU merupakan lembaga milik ummat, perlu kita jaga keberlanjutannya.



Lebih jauh, Azwardi menitip harapan hendaknya Musyawarah Daerah ini mampu memilih ketua ke depan yang punya kapasitas dalam menjawab tantangan ummat, sehingga tetap terus bersinergi dalam membangun Aceh Utara.



Azwardi mengatakan pihaknya miris melihat kondisi rakyat Aceh Utara tentang kemiskinan, yakni rumah tak layak huni yang masih bertaburan di pelosok gampong dalam Kabupaten Aceh Utara. Umat Islam diajak untuk keluar dari kemiskinan dengan cara pendampingan yang intens.



“Kami akan fokus membangun rumah dhuafa pada tujuh kecamatan yang rata-rata angka kemiskinannya lebih dari 5.000 penduduk, seperti Sawang yang jumlah penduduknya 29.000 jiwa, tapi angka kemiskinannya mencapai 10.000 jiwa. Nah, (angka) ini perlu ditekan,” kata Azwardi.



Pada kesempatan itu, Azwardi juga mengajak masyarakat Aceh Utara untuk menjaga kebersihan lingkungan, terutama pada sarana ibadah serta sarana  pendidikan formal dan nonformal yang tersebar di daerah itu.



Acara pembukaan Musda MPU Aceh Utara turut dihadiri pejabat dari unsur Forkopimda, para Kepala SKPK, Ketua MPU Tgk H Abdul Manan, Ketua MAA Tgk H Usman, MPd, seluruh unsur MPU kecamatan, dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Musda ini mengangkat tema ‘Momentum Sinergitas Ulama Umara Membangun Aceh Utara Yang Berbasis Syariat Islam’.



Musda MPU Aceh Utara diikuti peserta sebanyak 65 orang, dengan rincian anggota MPU Aceh Utara sebanyak 45 orang, Dewan Kehormatan Ulama (DKU) 5 orang, Tenaga Ahli MPU 5 orang, serta ulama dan cendikiawan 10 orang.



Sebelumnya, Ketua MPU Aceh Utara Tgk H Abdul Manan dalam khutbah iftitah-nya mengatakan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah mengamanatkan agar ulama memiliki peran dalam pemerintahan dan pembangunan melalui pemberian nasehat dan pemikiran kepada eksekutif maupun legislatif. Ulama adalah mitra sejajar pemerintah dalam upaya penerapan syariat Islam dan berbagai aspek pembangunan lainnya.



Atas peran tersebut maka UUPA mengamanatkan dibentuknya sebuah lembaga daerah yang menjadi tempat ulama bermusyawarah dan bermubahasah. Lembaga tersebut berwujud Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), baik di tingkat Provinsi maupun Kab/Kota di seluruh Provinsi Aceh.



Sehubungan dengan UUPA tersebut, kata Abu Manan, Pemerintah Aceh telah menerbitkan Qanun Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang di dalamnya juga mengatur tentang MPU yang ada di Kabupaten/Kota. Berdasarkan Qanun inilah MPU menjalankan roda organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab dan keikhlasan.



Kata Abu Manan, masa bakti kepengurusan MPU Kabupaten Aceh Utara masa bakti 2018 - 2023 akan berakhir, maka merupakan sebuah kewajiban bagi pimpinan MPU yang ada sekarang untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah yang beragendakan Pembacaan Laporan Kerja Masa Bakti 2018-2023, penyusunan program kerja dan tausiah serta pemilihan Pimpinan MPU masa bakti 2023 - 2027.



Disebutkan, tantangan ke depan semakin berat, menuntut kita semua untuk lebih giat bekerja dan mempererat persatuan dalam penerapan syariat Islam. Media sosial yang semakin mengglobal dan perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih ibarat pisau bermata dua. Satu sisi, media sosial dapat menjadi media untuk menyampaikan materi dakwah, namun di sisi lain, media sosial juga dapat menjadi sarana menyebar kebencian dan kezaliman.



“Pada kesempatan ini kami sampaikan kembali bahwa Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk MPU mengeluarkan fatwa tentang suatu permasalahan hukum, akan tetapi MPU Kabupaten hanya dapat memberikan pertimbangan hukum dan usulan hukum-hukum yang akan difatwakan,” demikian Abu Manan.***

Bagikan:
KOMENTAR