Pria Paruh Baya Perkosa Wanita Disabilitas di Aceh Besar, Korban Hamil Tujuh Bulan


Kamis, 19 Mei 2022 - 19.22 WIB



JANTHO – Seorang pria berinisial MZ (52) warga Aceh Besar diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita disabilitas hingga hamil tujuh bulan, aksi pemerkosaan itu dilakukan pada bulan Oktober 2021 lalu. 


Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Syahputra Bustamam melalui Kasi Humas, AKP Ibrahim mengatakan, pelaku telah ditangkap pada, Selasa (17/5/2022). 


“Saat itu pelaku sedang memotong rumput untuk hewan ternaknya di semak belukar sebuah kebun dan melihat korban berinisial N (43) sedang mencari daun kelapa untuk membuat lidi,” ungkap Kasi Humas, Kamis (19/5/2022). 


Ditangkap MZ lalu menghampiri korban dan menarik paksa tangannya dan mengarahkannya ke pohon mangga di sekitar lokasi kebun dan melakukan pemerkosaan. 


Setelah melakukan aksi bejatnya, ia menyuruh korban pulang ke rumah. “Kini korban sudah hamil tujuh bulan. Keluarga mulai curiga melihat perut korban yang semakin hari semakin membesar, akhirnya pihak keluarga bertanya lalu korbanpun menjelaskan apa yang terjadi pada dirinya,” sebut Ibrahim. 



Mendengar hal itu, keluarga korban tidak terima dan melaporkan perihal yang menimpa korban ke Polres Aceh Besar pada 8 Februari 2022. Atas perbuatanya, pelaku terancam di jerat Pasal 46 Jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu  cambuk paling sedikit 125 kali, paling banyak 175 kali atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan. 


“Pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolres Aceh Besar,” pungkasnya.





Sumber : anteroaceh.com
Bagikan:
KOMENTAR