BPS Aceh Utara Melaksanakan Pelatihan Untuk 164 Petugas Long Form SP2020 Tahun 2022


Rabu, 11 Mei 2022 - 17.42 WIB



ACEH UTARA - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Utara menyelenggarakan Pelatihan untuk 164 Petugas Long Form SP2020 Tahun 2022 terdiri dari 113 PPL, 38 KORTIM, dan 13 KOSEKA. Semua Petugas yang telah dibekali merupakan para Pegawai BPS serta Mitra BPS itu sendiri serta semua petugas akan melakukan pendataan serentak seluruh Indonesia pada bulan Mei dan Juni 2022, untuk Menuju Satu Data Indonesia. 


Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Pelatihan, H.Zulkarnaini.SSi.MSM, Rabu, (11/5/22) di Hotel Diana Lhokseumawe. Adapun pelaksanaan kegiatan Pelatihan Petugas kali ini dilakukan dalam 2 Gelombang, Gelombang pertama telah dilaksanakan pada tanggal 8-11 Mei 2022 yang dilaksanakan di Hotel Diana Lhokseumawe dengan jumlah peserta 68 Petugas dan sisanya 96 Petugas akan mengikuti Pelatihan pada Gelombang Kedua, yaitu mulai hari ini Rabu tanggal 11-14 Mei 2022 yang dilaksanakan di Hotel Diana dan Hotel Singapore Lhokseumawe, mengingat untuk tahap gelombang kedua peserta lebih banyak maka kita lakukan 2 tempat, dan pelatihan ini juga dilaksanakan dengan sistem Fullboard (Menginap) serta untuk peserta juga disediakan akomodasi dan transportasi, diharapkan untuk para peserta benar-benar serius dalam mengikuti pembelajaran pelatihan ini, dengan harapan supaya tidak ada kendala apapun saat dilapangan nantinya. "Tutur H.Zulkarnaini,


Dalam pemaparannya Nursaidah,SE,M,Si selaku Kepala BPS Kabupaten Aceh Utara menjelaskan dasar pelaksanaan SP2020 adalah UU No.16 Tahun 1997 tentang statistik. 


Adapun Sensus Penduduk 2020 (SP2020) ini merupakan sensus penduduk ke 7 yang dasar pelaksanaannya  mengacu pada UU No.16 Tahun 1997 tentang statistik.


Demi kelancaran pelaksanaan kegiatan Long Form SP2020 Tahun 2022 Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Utara telah membangun koordinasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui surat edaran Bupati Aceh Utara tentang pelaksanaan sensus penduduk 2020 lanjutan. "Tuturnya.


Lebih lanjut dijelaskan, menurut UN Recommendation 2017 setiap negara harus melakukan sensus penduduk minimal 10 tahun sekali. Jadi BPS menggunakan dasar rekomendasi PBB sehingga datanya sudah terstandarisasi berdasarkan konsep Undang-undang Nasional sehingga data yang dihasilkan tidak dapat dibandingkan hanya antar kabupaten atau antar provinsi tetapi juga bisa antar negara yang konsepnya berstandar internasional.


Pelaksanaan sensus penduduk ini juga kita laksanakan atas dasar Perpres No 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia dan Perpres No 62 tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. "Lanjut Nursaidah.


Sementara itu, serangkaian Kegiatan SP2020 di Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Utara, pada tahun 2020 BPS sudah melaksanakan sensus penduduk yaitu terbagi dalam dua item, sensus penduduk online yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari sampai dengan 29 Mei 2020 serentak di seluruh Indonesia, dan pendataan lapangan pada 1 Juli - 31 Juli 2020 yang lalu juga serentak di seluruh Indonesia. Selanjutnya pada tahun 2021 BPS juga melakukan pra pemuktahiran Formulir Panjang SP2020 dan pada tahun 2022 ini BPS akan melakukan pendataan Formulir Panjang SP2020 tersebut, yang dilakukan oleh para Petugas Long Form SP2020 yang telah dibekali.


Lebih lanjut, Nursaidah, SE,M,Si, meminta kepada petugas untuk betul-betul serius dalam mengikuti Pelatihan ini, dan juga saat melakukan pendataan lapangan juga harus sesuai dengan petunjuk yang ada dan jangan sampai petugas tidak turun lapangan, "Tegasnya.


Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung, terutama Bupati Aceh Utara  yang tiada henti-hentinya mendukung BPS untuk menyukseskan sensus penduduk dan seluruh masyarakat yang berpartisipasi dalam sejarah mencatat Indonesia pada sensus penduduk tahun 2020.


Mengenai sensus penduduk lanjutan (Long Form SP2020) yaitu untuk mengumpulkan data yang lebih lengkap terkait parameter demografi, pendidikan, kecacatan, ketenagakerjaan, perumahan dan informasi penting lainnya. Dengan tujuan diantaranya memperkirakan jumlah distribusi dan komposisi penduduk, memperoleh data untuk penghitungan parameter (kelahiran, kematian, dan migrasi).


Long Form SP2020 merupakan kegiatan pengumpulan data kependudukan yang lengkap dan data yang dihasilkan bermanfaat dalam pengambilan kebijakan.


"Untuk itu perlu dukungan dari berbagai pihak, termasuk dukungan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Berikan Jawaban Yang Benar dan Jujur, (kerahasiaan responden dilindungi undang-undang)." harap Nursaidah. *[Ibnu Sabil]

Bagikan:
KOMENTAR