Warga Tangkap Pasangan Haram Huni Kos-Kosan Di Tamiang


Rabu, 06 April 2022 - 17.20 WIB



KUALA SIMPANG - Sepasangan pria dan wanita ditangkap warga karena tinggal bersama dalam satu kos-kosan tanpa ikatan pernikahan  di Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Tamiang  pada Selasa (5/4/2022) dini hari.


Wanita yang ditangkap adalah  NW (32) berstatus janda  dan seorang pria DI (28), belum  menikah alias masih lajang. Saat ditangkap warga DI sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil diciduk warga kemudian diserahkan ke petugas Wilayatul Hisbah.


Kepala Penegakan Syariat Islam Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Tamiang, Mustafa Kamal kepada wartawan membenarkan penangkapan pasangan non muhrim tersebut dan saat ini keduanya telah ditahan dan diperiksa secara intensif oleh petugas. 


Kata Mustafa, saat ditangkap warga,  pria tersebut sempat mengaku sudah menikah dengan janda tersebut dan telah melapor ke pihak kepala dusun setempat. Namun pengakuan tersebut dibantah kepala dusun. 


“Keduanya ditangkap warga yang merasa curiga dan saat dikonfirmasi ke pihak dusun, ternyata tidak benar bahwa keduanya telah melapor ke pihak dusun. Setelah itu warga menyerahkan pasangan itu ke petugas kita untuk diperiksa,” kata Mustafa. 


Dijelaskan juga setelah diperiksa  petugas keduanya tidak dapat menunjukkan bukti sudah menikah, dan terungkap  wanitanya berstatus janda dan pria tersebut masih lajang.







Sumber : Anteroaceh.com
Bagikan:
KOMENTAR