Satpol PP Bongkar Lapak Penjual Daging Tanpa Izin di Pasar Terpadu Kutacane


Rabu, 13 April 2022 - 14.18 WIB


Teks Foto : Petugas Satpol PP Saat Membongkar Lapak Penjual Daging di Pasar Terpadu Kutacane. Foto : Dok Satpol PP Aceh Tenggara.

------------------------------------------------------------------------------ACEH TENGGARA - Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja - Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Tenggara (Agara) membongkar satu lapak pedagang daging yang diduga berdiri tanpa izin di Pasar Terpadu Kutacane pada Senin (11/4/2022). 


Kasatpol PP - WH dan Linmas Aceh Tenggara, Rahmad Padli, kepada kabarsatu.info (13/4) mengatakan, pembongkaran lapak pedagang itu dilakukan petugas berdasarkan laporan pedagang lainnya yang mengeluhkan berdirinya lapak tanpa izin dilokasi Pasar Terpadu Kutacane. 


Menurut Rahmad Padli, sesuai laporan yang diterima, sudah empat hari lapak di lokasi tersebut beroperasi atau berjualan daging tanpa ada izin.


"Karena semua penjual daging wajib ada ijin dan berjualan sesuai giliran. Lapak itu kita bongkar, karena tidak mematuhi ketentuan dan melanggar Qanun Aceh Tenggara nomor 7 tahun 2016 tentang  ketertiban umum," kata Padli. 


Padli mengatakan, setiap pedagang daging wajib memiliki ijin dari pemerintah daerah dan mendapatkan rekomendasi dari dinas pertanian serta pedagang daging wajib mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan dari dinas pertanian untuk berjualan dan memotong ternak. 


Selain itu, sambung Padli, pedagang juga harus berjualan sesuai tempat yang telah di tentukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perdagangan Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disdagperinaker) Agara. 


Rahmad Padli mengatakan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya juga sudah melayangkan teguran beberapa kali kepada penjual (pemilik). Teguran tersebut juga sampaikan oleh pihak Dinas Pertanian. Namun, pemilik lapak tidak  mengindahkan teguran tersebut.


"Jadi pada Senin kemarin sekira pukul 09:00 WIB kami ambil tindakan tegas dengan membongkar lapak dagangan itu, selanjutnya barang bongkaran masih diamankan di kantor Satpol PP-WH Agara," imbuh Rahmad Padli. (Arjun).

Bagikan:
KOMENTAR