Pura-Pura Jadi Keluarga Pengantin, Perempuan Banda Aceh Curi Emas 25 Mayam


Jumat, 01 April 2022 - 14.05 WIB



BANDA ACEH - Seorang perempuan berinisial AZ (30) warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh diamankan polisi, Rabu (30/3/2022) malam atas dugaan pencurian 25 mayam emas mahar milik pengantin. 


Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan pelaku berprofesi sebagai tenaga kontrak disebuah instansi pemerintahan dan korban merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Umi Kalsum (50) warga Baiturrahman.  


Pencurian emas mahar tersebut berawal saat korban beserta keluarga besarnya datang ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk pelaksanaan akad nikah anak kandungnya, Rabu, pagi sekitar pukul 09.00 WIB. 


"Usai akad nikah, seorang perempuan yang tak dikenal yang belakangan diketahui pelaku AZ, tiba-tiba datang menemui korban tanpa memperkenalkan diri dan mengajak korban untuk segera pulang ke rumah menggunakan sepeda motor miliknya," ungkap Kompol Ryan, Jum'at (1/4/2022).


Setiba di rumah, pihak keluarga meminta korban untuk memperlihatkan mahar emas milik anaknya yang baru selesai melangsungkan akad nikah. Saat kotak mahar tersebut dibuka, anak beserta keluarga ikut melihat begitupun AZ.


Usai melihat-lihat emas mahar, kata Ryan, korban memasukkan kembali emas 25 mayam yang terdiri dari gelang, kalung dan cincin itu. Lalu masuk ke kamar pengantin untuk menyimpan kotak emas di lemari dan diikuti AZ. 


Lemari tersebut lalu dikunci dan kuncinya diletakkan dalam tas yang saat itu berada di bawah meja rias pengantin.  


"Korban keluar dari kamar pengantin, namun AZ tidak. Selang beberapa menit setelah korban dari kamar mandi, pelaku AZ lalu pamit kepada korban dan langsung pergi," katanya. 
 

Keluarga korban sempat bertanya-tanya siapa AZ namun tak satupun mengenalnya. Lalu, saat korban duduk di ruang tamu berhadapan dengan kamar pengantin, korban melihat kunci lemari yang tadinya tersimpan dalam tas berada di lemari.  


Saat itulah, korban mengecek emas mahar 25 mayam milik anaknya yang disimpan dalam kotak telah hilang. 

Menurut korban, saat itu emas tersebut dicuri oleh AZ yang seolah-olah merupakan bagian dari keluarga rumah itu. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta dan langsung membuat laporan ke Polresta Banda Aceh.  


Pelaku Ditangkap Dengan Modus Pura-Pura Menjadi Keluarga Pengantin  


Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pihaknya menemukan kebaradaan pelaku di kawasan Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng.  


AZ diamankan sekitar pukul 19.45 WIB dengan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Lexi bernopol BL 6246 AAA beserta surat-surat, uang tunai senilai Rp 17,5 juta, gelang emas seberat empat mayam dan emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp 500 ribu.  


Kemudian dari hasil pengembangan kasus ini, kata Ryan, tim juga mengamankan pembeli yang saat ini masih menjadi saksi yakni ZI  di Gampong Lam Glumpang, Kecamatan Ulee Kareng. Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.  


Dari hasil pemeriksaan polisi, AZ mengakui telah mencuri emas milik korban sebanyak 25 mayam. Ia juga pernah mencuri lima mayam emas milik korban lain di Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh beberapa waktu lalu, dengan modus sama.


"Korbannya saat itu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Aceh sesuai laporan tanggal 24 Maret 2022. Sebagian besar emas telah dijual oleh pelaku sebanyak 25 mayam, namun masih ada lima mayam emas yang disimpan," katanya.   


Uang hasil penjualan emas itu dipakai pelaku untuk membayar cicilan motor sejumlah Rp 7 juta, membeli emas berupa gelang rantai rotan seberat empat mayam seharga Rp 11,7 juta, membeli emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp 500 ribu, membeli gelang emas seharga Rp 1,9 juta.   


Dari pelaku juga disita uang tunai senilai Rp 17,5 juta. Kemudian dari saksi, tim mengamankan barang bukti berupa cincin dan gelang emas seberat 15 mayam yang dijual pelaku.  "Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," pungkas Kasatreskrim.







Sumber : Anteroaceh.com
Bagikan:
KOMENTAR