Polisi Musnahkan 6 Hektar Ladang Ganja Di Aceh


Selasa, 01 Maret 2022 - 15.11 WIB



LHOKSEUMAWE - Personil Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan musnahkan 6 hektar ladang ganja di pedalaman Gampong Utuen Punti, Kecamatan  Sawang,  Aceh Utara, Minggu (27/2/2022).
 


Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, operasi pemusnahan tersebut melibatkan Polda Lampung, Polda Aceh, Ditjen Bea Cukai, Polres Lhokseumawe, Kodim Aceh Utara  dan  Brimob. 


“Luas lahan ganja yang diberangus oleh tim gabungan berkisar 6,28 hektar. Berada di tiga titik berbeda masih dalam satu desa,” ungkap Kapolres Eko. 
 

Pengungkapan ladang ganja tersebut, merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sindikat ganja oleh Polda Lampung beberapa waktu lalu. Kelompok tersebut diduga merupakan sindikat Narkotika jaringan Aceh, Medan, Lampung dan Bandung. 


“Pengungkapan lokasi ini berkat pengembangan perkara yang ditangani Polda Lampung  beberapa waktu lalu,” kata Eko.

Hadir dalam operasi tersebut  Dir Narkoba Polda Aceh Kombespol Ruddi Setiawan, Dir Res Narkoba Polda Lampung Kombespol Aris Supriono, Dir Krimsus Lampung Kombespol Dr.Reynold E.P Hutagalung Katimsus Narkoba Polda Aceh Kompol Ahzan. 


Juga hadir Dirjen Bea Cukai Aceh, Kasat Sabara Polres Lhokseumawe AKP Tri Andidarma Kasat Narkoba Res Lhokseumawe Iptu Hardimas,  dan Kapolsek Sawang Iptu Ade Chandra.






Sumber : Anteroaceh.com
Bagikan:
KOMENTAR