Ayah di Aceh Besar Cabuli Anak Tirinya Selama Tiga Tahun


Sabtu, 08 Januari 2022 - 16.00 WIB



Banda Aceh - Seorang ayah di Kabupaten Aceh Besar berinisial SB (54) yang berprofesi sebagai sopir diduga telah melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap anak tirinya selama tiga tahun. 


"Kejadian yang memilukan tersebut terjadi sejak korban berusia enam tahun hingga usianya saat ini mencapai sembilan tahun. Berarti terjadi pada 2019 hingga 2021," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Kamis.


Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada ayah kandung, hingga kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.


“Kejadian tersebut diketahui berdasarkan curhatan korban pada ayahnya. Ia menceritakan sejak 2019 mengalami pemerkosaan dan pelecehan oleh ayah tirinya,” ujarnya. 


Ryan mengatakan, aksi bejat ayah tiri korban tersebut dilakukan saat kondisi rumahnya sedang sepi. Dalam melancarkan aksinya pelaku tidak mengenal tempat, mulai di kamar tidur hingga kamar mandi.


“Pelaku SB sudah diamankan oleh personel Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya, ditangkap tanpa perlawanan,” kata Ryan.


Saat ini, lanjut Ryan, pelaku SB mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh, untuk kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).


"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian Kompol Ryan.





Sumber : Antara.
Bagikan:
KOMENTAR