LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, mengeksekusi terpidana perpajakan ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani hukuman 15 bulan penjara setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Miftahuddin di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan terpidana atas nama Ilham menjabat Direktur Utama PT Harun Plaza, perusahaan pemilik bangunan perbelanjaan.
"Terpidana dieksekusi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe. Terpidana dihukum menjalani pidana penjara satu tahun tiga bulan atau 15 bulan," kata Miftahuddin.
Miftahuddin mengatakan terpidana diputus bersalah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d dan l Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
"Selain pidana penjara, terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp1,18 miliar. Denda tersebut harus dibayarkan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Miftahuddin.
Miftahuddin mengatakan jika terpidana tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi denda. Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi membayar denda, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
Terpidana divonis bersalah karena tidak membayar pajak saat mendirikan mal atau pusat perbelanjaan di Lhokseumawe pada 2015 dengan nilai mencapai Rp594 juta.
Saat itu, perusahaan terpidana bekerja sama sewa menyewa ruangan lantai pertama dengan PT Matahari Putra Prima Rp300 juta per bulannya dan direncanakan selama 36 bulan.
PT Matahari Putra Prima sudah membayarkan uang sewa tahap pertama Rp5,94 miliar ke PT Harun Plaza dan diwajibkan untuk membayar pajak sebesar 10 persen. Namun terpidana tidak menyetorkan pajak tersebut.
Sumber : Antara.