Medan - Penyidik Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumatera Utara (Sumut) mendalami kasus penangkapan DA (24), warga Aceh Timur sebagai kurir 950 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan ketika dikonfirmasi, di Medan, Selasa, membenarkan kasus narkotika yang ditangani Ditres Narkoba Sumut masih didalami untuk mengetahui pelaku lainnya.
Ia menyebutkan, petugas masih terus memeriksa secara intensif tersangka yang memiliki sabu-sabu itu.
"Kami akan terus kembangkan kasus narkoba tersebut," ujar Muridan.
Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 950 gram di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumut, Sabtu (4/9).
Petugas berhasil mengamankan kurir narkoba DA (24), warga Desa Luengsa, Aceh Timur.
Personel Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu-sabu dari Aceh tujuan Medan.
Petugas langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan menangkap laki-laki pengedar sabu-sabu tersebut di sebuah rumah makan di Jalan Gagak Hitam.
Saat digeledah barang bawaan tersangka, ditemukan lima bungkus narkoba seberat 950 gram yang disimpan dalam sol sandal.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : Antara.