Ismail Di Tangkap Polisi Di Bandar Dua Karena Simpan Dua Kilo Gram Ganja Kering


Rabu, 15 September 2021 - 08.31 WIB



PIDIE JAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya, Aceh, berhasil membekuk salah seorang penyimpan dua kilo gram ganja kering di kawasan Bandar Dua Ule Glee, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.


Kapolres Pidie Jaya, AKBP.Musbagh Ni'am, melalui Kasat Narkobanya, Iptu.Rahmad, menyebutkan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana memiliki, menguasai dan Menyimpan Narkotika yang diduga jenis Ganja, pada selasa 14 September 2021 sekitar 23.00 wib.

Penangkapan di lakukan di Gampong Drien Bungong, Kecamatan Bandar Dua, Ulee Glee, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, adapun barang bukti yang di amankan satu paket besar Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kantong plastik  dengan berat sekitar 2 ( dua) kilo gram dan satu unit Hp merek Strawberry.

Pelaku penyimpan ganja kering itu ISMAIL  (42), warga Gampong Paloh,  Kecanatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireun 

Kronologi Pada Selasa 14 September 2021 sekira pukul 23.00 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis ganja di Gampong Drien Bungong, Kecamatan Bandar Dua Ulee Glee.

Selanjutnya petugas melakukan Penyelidikan terhadap informasi tersebut, pada saat itu petugas melihat ada seseorang yang mencurigakan sedang berada di kebun kosong kemudian petugas menghampirinya dan melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut dan ditemukan satu kantong plastik warna merah yang berisikan biji ganja yang terletak di tanah dekat dengan tersangka.

Kemudian tim opsnal melakukan interogasi dan tersangka mengakui biji ganja tersebut miliknya selanjutnya tim opsnal membawa tersangka ke tempat pembuatan cincin sumur miliknya setelah dilakukan pemerikasaan di tempat tersebut dan ditemukan satu paket besar yang diduga narkotika jenis ganja dalam cetakan cincin sumur milik tersangka.

Tim opsnal menanyakan kepemilikan barang tersebut dan tersangka mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari Is (DPO) yang di beli dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) di daerah Jeunieb, kemudian tim opsnal sat resnarkoba Pidie jaya melakukan pengembangan ke daerah Jeunieb Bireuen namun Is tidak ditemukan.

Selanjutnya Pada pukul 02.00 wib  untuk tersabgka dan BB diamankan ke Mako Polres Pidie Jaya untuk di lakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (Red)
Bagikan:
KOMENTAR