Empat Desa Di Kecamatan Paya Bakong Akan Dapat Penghargaan Dari Kementrian Desa


Jumat, 09 Juli 2021 - 09.06 WIB



ACEH UTARA - Menindak lanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

yang salah satunya mengatur tentang pendataan desa dan memastikan ketercapaian SDGs Desa, maka diperlukan pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa.


Pemutakhiran data ini menjadi salah satu pendukung dalam perhitungan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 pada Alokasi Afirmasi dan Alokasi Kinerja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.


Pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa dilaksanakan yang awalnya  mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021, namun karena banyaknya kendala dalam tahap pemutakhiran data maka tahapannya pun di perpanjang sampai dengan akhir bulan Juli 2021.


Namun demikian ada beberapa Desa di Kabupaten Aceh Utara yang berhasil menyelasaikan tahapan pemutakhiran data tepat waktu dan akan mendapatkan piagam penghargaan dari Kementrian Desa.


Diantaranya yang yang akan mendapatkan  penghargaan adalah Desa Keude Paya Bakong, Desa Blang Gunci, Desa Tunong Krueng dan Desa Tgk Di Bandar Pirak, keempat desa tersebut berada dalam kawasan Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara,

yang merupakan salah satu Kecamatan yang diketahui berada dipedalaman Aceh Utara dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Bener Meriah , dimana di Kecamatan tersebut juga dibangun Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu bendungan Krueng Keureutoe.


Tinggal di Daerah pedalaman tidak menjadi hambatan bagi keempat Desa tersebut untuk menyelesaikan Pemutakhiran SDGs Desa tepat waktu hingga mendapatkan penghargaan dari Kementerian Desa.


PIC Kabupaten Muhammad Ismail yang Juga Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Aceh Utara Kepada media ini ,Kamis (8/07/2021) mengatakan sangat mengapresiasi kepada empat Desa tersebut dan juga semua pihak yang ikut terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs desa tepat waktu.


"Desa tersebut menjadi contoh bagi Desa-Desa yang lain dan data yang ada menjadi acuan Desa itu sendiri untuk mengajukan perencanaan pada tahun 2022 nantinya". Terang Muhammad.


Status Desa berdasarkan hasil dan rekomendasi yang dikeluarkan dari data SDGs Desa 2021 dan IDM 2021 menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah

Desa Tahun Anggaran 2022, dan APBDesa Tahun Anggaran 2022 karena disitu sudah nampak katagori mana masuk Desa tersebut.


Perkembangan Status Desa sesuai hasil Pemutakhiran 1DM 2021 menjadi salah satu dasar pengalokasian Dana Desa Tahun Anggaran 2022 oleh Kementerian

Keuangan nantinya, Jelas  Muhammad Ismail atau yang lebih Akrap disapa Abi.


Tambahnya, Pogram SDGs Desa merupakan pogram dari desa oleh dan Desa Untuk Desa .


Untuk saat ini ada sekitar 500 Desa yang sedang melakukan pendataan secara mendiri  sedangkan yang sudah siap itu ada sekitar 150 Desa.


Dalam proses menyukseskan pogram SDGs Desa itu sendiri menurutnya masih banyak kendala diantaranya di alokasi anggaran dimana keluar aturan tentang pogram SDGs Desa itu sendiri ada dipertengahan.


Artinya setelah pencairan DD tahap pertama hingga Desa-Desa terpaksa menunggu pencairan DD tahap kedua , dan juga ditengah pandemik Covid -19 ini sehingga kita ,dari TPP maupun Desa dan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pogram SDGs agak sedikit terhambat. 


selain itu juga ada nya gangguan dari aplikasi SDGs Desa itu sendiri , sehingga terpaksa dilakukan secara manual, tutup Abi


Merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor  13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:


Desa tanpa kemiskinan Desa tanpa kelaparan Desa sehat dan sejahtera Pendidikan desa berkualitas Desa berkesetaraan gender Desa layak air bersih dan sanitasi Desa yang berenergi bersih dan terbarukan Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa Inovasi dan infrastruktur desa Desa tanpa kesenjangan Kawasan pemukiman desa berkelanjutan Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa Ekosistem laut desa Ekosistem daratan desa Desa damai dan berkeadilan Kemitraan untuk pembangunan desaKelembagaan desa dinamis  budaya desa adaptif.


Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana Desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru Desa.


Adapun 10 SDGs dimaksud dalam situasu dan kondisi Pandemi Covid-19 adalah :


Desa tanpa kemiskinan,Desa tanpa kelaparan,Desa sehat sejahtera,Keterlibatan perempuan desa,Desa berenergi bersih dan terbarukan,Pertumbuhan ekonomi desa merata,Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,Desa damai berkeadilan,Kemitraan untuk pembangunan desa, danKelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif. (Gram).

Bagikan:
KOMENTAR