Seorang Pemuda Abdya Ditangkap Warga Diduga Sembunyikan Istri Orang


Kamis, 17 Juni 2021 - 08.37 WIB



BLANGPIDIE -Seorang pemuda di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) digelandang ke masrkas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) karena diduga sembunyikan istri orang dirumahnya.


 

Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi di Blangpidie, Selasa, menjelaskan, berdasarkan hasil penyilidikan, pemuda itu masih berstatus lajang berinisial AM (21) warga Desa Kuta Bakdrien, Kecamatan Tangan-Tangan.

 

Sedangkan wanita yang diduga disembunyikan dalam rumah pemuda lajang tersebut merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AF (21) warga Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

 

“Pasangan non muhrim itu awalnya ditangkap oleh pemuda desa, Minggu (13/6), kemudian dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan. Selanjutnya diserahkan Satpol PP dan WH untuk proses hukum,” jelas Hamdi

 

Adapun peritiwa tersebut awalnya diketahui oleh saudara  ibu kandung AM yang mendatangi rumah tersebut  dengan maksud mengambil pakaian kotor  untuk dicuci karena ibunya AM sedang tidak berada ditempat

 

Saat mengambil pakaian tersebut, saksi mendengar suara perempuan dari dalam kamar rumah AM, lalu melaporkan kepada seorang warga lain yang  seterusnya disampaikan kepada ketua pemuda Desa Kuta Bakdrien.   

 

Sejumlah pemuda Desa Kuta Bakdrien mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan itu. Tapi pelaku malah mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua pemuda desa.

 

Kemudian emosi masyarakat pun timbul. Untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa. Aparatur desa setempat langsung meminta personel Polsek Tangan-Tangan untuk mengamankan pasangan non muhrim tersebut.

Hamdi mengatakan saat ini pasangan non muhrim tersebut dititip di Lembaga Permasyarakat (Lapas) kelas III Blangpidie, Kabupaten Abdya lantaran kasusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

 

“Pasangan non muhrim itu terbukti telah melanggar hukum syariat islam di provinsi Aceh. Mereka kita sangkakan dengan pasal 25 Junto, pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Hukum Jinayat,” tegasnya



Sumber : Antara.
Bagikan:
KOMENTAR