Ibadah Haji 2021 Batal Lagi, Bolehkah CJH Tarik Dana Hajinya?


Selasa, 15 Juni 2021 - 22.23 WIB



PIDIE JAYA- Pemberangkatan Jemaah haji musim 2021 kembali dibatalkan. Keputusan telah diambil Pemerintah Indonesia untuk kedua kalinya dalam masa pandemi Covid-19. 


Hal ini terjadi karena Kerajaan Arab Saudi membatasi jemaah haji pada tahun ini hanya untuk 60.000 penduduk dan warga negara yang tinggal di kerajaan. 


Selama ini banyak muncul kabar berita miring tentang pelaksanaan ibadah haji. Salah satunya, jika calon haji yang tarik dana hajinya tak bisa haji seumur hidup. Benarkah demikian?


Kemenang Pidie Jaya tidak melarang, CJH menarik semua dana setorannya. Namun ada konsekuensinya, calon haji kehilangan jatah antrian dan mengulang dari awal lagi jika nanti mau setor dana hajinya.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie Jaya Ahmad Yani, S.Pd.I  didampingi Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Rahman, S.Ag, Selasa (15/6) mengatakan, karena tahun ini kembali batal berangkat, boleh saja calon jemaah haji (CJH) mengambil tabungan haji yang sudah disetor. 


Namun, uang yang diambil CJH tersebut bukanlah uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji. Melainkan, uang pelunasan pemberangkatan haji saja.


“Karena jika uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji yang diambil, maka secara otomatis calon jemaah tersebut dianggap telah membatalkan diri untuk berangkat. Sesuai dengan porsi yang telah disiapkan.” terang Abdul Rahman


Uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji bagi jemaah di Pidie Jaya, kata Rahman, sebanyak Rp 25 juta yang disetor di awal. Besaran dana setoran pelunasan dana haji terendah di Indonesia adalah Embarkasi Aceh, yakni Rp31.454.602,-


Jadi, uang pelunasan yang telah disetor sejak tahun 2020 yang boleh ditarik kembali calon jemaah hanya sekitar Rp6,5 juta,” jelaskan Abdul Rahman


Menarik dana haji yang sudah terlanjur disetor mungkin-mungkin saja. Misalnya karena sakit, meninggal dunia, atau alasan lain. Jika tidak sangat-sangat terpaksa, kami sarankan untuk tidak menarik dana haji yang sudah disetor ke Kementerian Agama.


Alhamdulillah, sampai saat ini Pidie Jaya belum ada satupun yang mengajukan penarikan dana haji. Adapun 2 orang yang meninggal sudah diurus pelimpahan dan nomor porsi boleh diganti dengan ahliwaris.


Jatah haji Pidie Jaya Tahun 2020  sejumlah 163 orang, pada tahun 2021 kuotanya masih sama karena batal berangkat. "Sekarang juga kembali batal, berarti tahun depan masih berlaku jatah yang belum berangkat itu." sebut Kakemenag


InsyaAllah apa bila tahun depan pemberangkatan haji normal kembali maka yang akan berangkat adalah jamaah yang jatah berangkat tahun 2020 dan tahun depannya lagi (2023) yang berangkat jamaah tahun 2021," tambah Ahmad Yani


"Untuk masyarakat CJH khususnya Pidie Jaya jangan percaya berita "Hoax" yang sering tersebar lewat media sosial. Ini bisa menganggu proses kebarangkatan ibadah haji." harapnya sembari mengatakan,


Jika ada informasi yang meragukan silahkan datang langsung ke Kantor Kemenag Pidie Jaya," sampaikan Kepala Kemenag Pidie Jaya.


M.Yusuf, salah satu CJH asal Beuracan Kecamatan Meureudu saat dikonfirmasi Liputangampongnews.id mengatakan kami tidak ada niat sama sekali untuk menarik kembali dana haji yang sudah disetor pelunasannya.


"Kesempatan berhaji juga salah satu Panggilan Allah SWT. Kalau sudah ada rezeki dan kesempatan ya jangan disia-siakan lagi. Jika ditarik pun tidak seberapa dananya." tutup Yusuf juga mengakui sudah melakukan semua persiapan. (Red).

Bagikan:
KOMENTAR