Tak Tahan Disetubuhi Ayah Berulang Kali, Remaja di Simeulue Lapor Polisi


Senin, 24 Mei 2021 - 19.41 WIB



SINABANG,  - Seorang anak kandung berusia 15 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue melaporkan ayahnya ke polisi setelah tidak tahan atas tindak pemerkosaan yang dilakukan sang ayah secara terus menerus. 


Setelah mendapat laporan itu polisi akhirnya menangkap sang ayah berinisial YUS (41) pada Jum'at (21/5/2021) lalu. 


Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo melalui KBO Reskrim Ipda Jumadil Firdaus mengatakan kelakuan bejat tersebut terungkap saat korban yang ditemani dua orang temannya datang dan membuat laporan ke polisi.   


"Saat melapor korban diantar oleh kedua temannya kemudian korban memberanikan diri melapor," ungkap Ipda Jumadil Firdaus dalam keterangan yang diterima anteroaceh.com, Senin (24/5/2021). 


Dari keterangan korban kejadian tersebut bermula pada bulan Februari 2021 lalu sekitar pukul 08.00 pagi. Tersangka YUS saat itu memasuki kamar putrinya dan meraba tubuh korban yang saat itu masih tertidur.  


Korban sempat melawan sampai pakaianya koyak namun tersangka tetap memaksa korban untuk melakukan hubungan badan yang akhirnya membuat korban mengalami trauma.


Bejatnya lagi, bukan hanya sekali itu saja. Namun ternyata aksi YUS sudah berulang kali dilakukan sampai terakhir kalinya pada hari Selasa (18/5) lalu.  


"Selama persetubuhan terjadi, korban dibawah ancaman dan paksaan oleh pelaku sehingga tidak dapat melakukan perlawanan dan merasa terancam," lanjut KBO Reskrim  Sampai akhirnya korban tak tahan dan melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut. 


Selain mengamankan tersangka, lanjutnya petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa selembar baju, dan pakaian dalam korban.   


Atas perbuatannya, tersangka YUS dijerat pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 terhadap anak-diancam dengan "Uqubat Ta'zir Cambuk paling sedikit 150 Kali, paling banyak 200 kali atau dendam paling sedikit 1.500 Garam emas murni, paling banyak 2.000 Gram emas murni atau paling singkat penjara 150 bulan, paling lama 200 bulan. 


"Untuk saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Sel Tahanan Polres Simeulue,  untuk kita lakukan pemeriksaan lebih dalam," pungkas KBO Reskrim Polres Simeulue, Ipda Jumadil Firdaus.


Sumber : ANTEROACEH.com
Bagikan:
KOMENTAR