Polisi Ringkus Satu Orang Penguna Ganja, Bandar Ganja Jadi Buron


Minggu, 02 Mei 2021 - 21.32 WIB



P
idie Jaya, - Polisi dari Satuan reserse narkoba Polres Pidie Jaya,kembali berhasil menangkap satu orang pelaku penyimpan narkoba jenis ganja kering di kawasan Desa Cot Lheue Rheng, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Pada Jumat 30 April 2021 kemarin sekitar pukul 21.30 wib.


Kapolres Pidie Jaya, AKBP. Musbagh Ni'am melalui Kasat Narkobanya, Iptu.Rahmad, menyebutkan berhasil mengamankan satu bungkus kecil diduga narkotika jenis ganja dengan berat 20.36( Dua puluh koma tiga puluh enam) gram milik tersangka berisinial FM (35 tahun) satu unit sepmor Honda Supra x warna hitam BL 6272 ZP, Dan satu unit sepmor supra tanpa nopol milik Lahok, 2.150 (Dua ribu seratu lima puluh)gram narkotika ganja milik Lahok, serta 2 paket ganja dengan berat 33,72 (Tiga puluh tiga koma Tujuh puluh dua) gram juga milik lahok

Adapun kronologis penangkapan menurut Kasat Narkoba, Iptu.Rahmad, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, pada hari ini Jumat tanggal 30 April 2021 sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Pidie Jaya melakukan Penyelidikan terhadap 1 orang Tsk yang diduga Membawa, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Gol I Jenis Ganja di Desa Cot Lheue Rheng, Kecamatan Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya,Aceh.


Kemudian pada pukul 21.30 wib tiba - tiba ada satu orang yang sedang melintas menggunakan sepmor honda supra warna hitam Nopol BL 6272 ZP Kemudian tim opsnal menghentikan kendaraan tersebut selanjutnya tim menanyakan kepada kepada FM dimana simpan ganja yang beli.

Kemudian FM menjawab dan mengambil satu bungkusan kecil yang berisikan ganja yang di simpan didalan celana dalam,kemudian tim opsnal menanyakan lagi dari mana membeli ganja tersebut kemudian FM menjawab ganja tersebut dibeli dari Lahok(nama panggilan) dengan harga Rp.50.000.


Maka dari keterangan FM tim melakukan pengembangan ke arel tambak Desa Cot Lheue Rheng, namun lahok melarikan diri dan tim melakukan pemeriksaan sepmor supra tanpa nopol milik lahok dan didapatkan dua paket ganja dengan berat 33,72 gram.

Tim opsnal menerima informasi dari masyarakat pelaku bernama lahok sudah sangat meresahkan karena sering menyimpan narkotika Gol I jenis ganja didalam rumah kosong dan sering dijadikan tempat berkumpul untuk mengkonsumsi natkotika jenis ganja bersama temannya setelah menerima info tersebut tim bersama masyarakat melakukan penggeledahan rumah kosong tersebut dan menemukan 2.150 Gram ganja.

Pada pukul 22.50 wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang di pimpin oleh KBO Sat Res Narkoba melakukan pencarian terhadap Lahok namun berhasil meloloskan diri.

Untuk tersangka FM barang bukti kini telah diamankan ke Mako Polres Pidie Jaya untuk di lakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (Red).
Bagikan:
KOMENTAR