Ayah di Matangkuli tega perkosa anaknya


Sabtu, 24 April 2021 - 20.06 WIB



LHOKSUKON — Seorang pria berinisial MZ (34), warga salah satu desa di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara ditahan Polisi setelah dinyatakan memperkosa anak tirinya.


Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, mengatakan korban merupakan seorang gadis putus sekolah yang masih berusia 14 tahun. Kasus pemerkosaan itu dilaporkan terjadi pada Senin, 5 April 2021.


"Pelaku ditangkap di rumahnya. Dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal serumah, sementara ibu korban kondisinya baru melahirkan sekitar seminggu," ujar Kasat Reskrim Fauzi, Jumat (23/4/2021).


Fauzi mengatakan, pelaku memaksa dan memperkosa korban di dapur rumahnya, sehingga akibat kejadian itu kini korban menderita trauma berat. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialami ke perangkat desa, baru kemudian bersama perangkat desa, korban melaporkan peristiwa pemerkosaan ke Polres Aceh Utara.


"Dalam pemeriksaan pelaku juga mengakui telah memperkosa anak tirinya, dalam perkara ini pelaku dijerat pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan," pungkasnya.(Jamal)

Bagikan:
KOMENTAR