Sepanjang 2019, Kasus Cabul di Aceh Utara Meningkat


Selasa, 31 Desember 2019 - 23.44 WIB


LHOKSUKON - Kasus Pencabulan Sepanjang tahun 2019 yang ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara tercatat sebanyak 23 Kasus, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 14 Kasus.

Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama kepada Wartawan, Selasa (31/12/2019).

"Secara keseluruhan kasus yang ditangani Unit PPA sepanjang tahun 2019 tercatat sebanyak 47 kasus,  meningkat daripada tahun 2018 yang tercatat sebanyak 35 kasus atau bertambah sekitar 30 persen." ujar AKP Adhitya.

Ia merincikan, dari 47 kasus  yang ditangani pada tahun 2019, 7 diantaranya adalah kasus pemerkosaan, 23 kasus cabul, 2 kasus KDRT, Penganiayaan 6 kasus,  2 kasus Nikah siri dan kasus lainnya sebanyak 7 kasus.

Ditambahkan, penanganan kasus ditahun 2019, 13 diantaranya dinyatakan P21.

"10 kasus selesai secara ADR ( Alternative Dispute Resolution ) yakni proses penyelesaian perkara diluar pengadilan, 17 kasus proses sidik, sidik 5 kasus, dan 2 kasus dilimpahkan ke Polres lain." pungkas Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama.(Rls)
Bagikan:
KOMENTAR