Jakarta - KPU RI menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara Pilpres 2019 di Provinsi Aceh. Hasilnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul atas Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
"Alhamdulillah, rekapitulasi Provinsi Aceh sah," kata komisioner KPU Ilham Saputra memutuskan hasil penghitungan suara dalam pleno di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Keputusan ini disaksikan saksi dari tiap paslon presiden-wakil presiden dan partai peserta pemilu yang hadir di lokasi. Selain itu, hadir pula Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.
Berdasarkan rekapitulasi Jokowi berhasil meraup 404.188 suara. Sedangkan Prabowo mendapatkan 2.400.746 suara.
Berikut ini rekapitulasi penghitungan suara Pilpres di Provinsi Aceh:
Pasangan 01: 404.188
Pasangan 02: 2.400.746
Jumlah Suara Sah: 2.804.934
Suara Tidak Sah: 83.326
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 2.888.260
Sumber : detik.com
Rekapitulasi Nasional KPU: Prabowo 2,4 Juta Suara di Aceh, Jokowi 404 Ribu
Kabar Satu
Rabu, 15 Mei 2019 - 21.57 WIB
KABARSATU.INFO NEWSLETTER
KOMENTAR