Cek Mad Larang Rayakan Valentine Day


Kamis, 14 Februari 2019 - 10.50 WIB


Ist
LHOKSUKON - Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib imbau warganya untuk tidak merayakan hari Valentine Day. Hal itu disampaikan dalam surat imbauannya tertanggal 12 Februari 2019.


Dalam surat imbauan yang ditujukan kepada para SKPK, Camat dan para pemilik kafe tersebut, Muhammad Thaib menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Aceh serta Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam di bidang aqidah, ibadah dan syariat Islam, maka Valentine Day adalah budaya yang bertentangan dengan syariat.


Untuk itu, Muhammad Thaib mengimbau masyarakat, mahasiswa, pemuda dan sebagainya agar tidak merayakan Valentine Day tersebut. Bupati juga meminta para camat, guru dan para orang tua agar melarang dan melaporkan kegiatan Valentine Day ke Satpol PP dan WH Aceh Utara.


Sementara kepada para pemilik kafe, hotel, restoran agar tidak memfasilitasi kegiatan perayaan valentine day tersebut. Kepada Satpol PP dan WH diharapkan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.(rl)
Bagikan:
KOMENTAR