Ujarkan Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 1,6 Tahun Penjara


Senin, 28 Januari 2019 - 20.36 WIB


Ahmad Dhani. Ist
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ahmad Dhani selama 1 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok.


"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ratmoho, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1).


Majelis hakim juga memerintahkan Ahmad Dhani ditahan. "Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ungkapnya.


Ia menyampaikan, hakim juga menetapkan barang bukti berupa SIM card dan lainnya untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan.


"Membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp 5.000. Demikian diputuskan majelis hakim hari ini," katanya.



Sumber: BeritaSatu
Bagikan:
KOMENTAR