Ahmad Dhani. Ist |
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ratmoho, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Majelis hakim juga memerintahkan Ahmad Dhani ditahan. "Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ungkapnya.
Ia menyampaikan, hakim juga menetapkan barang bukti berupa SIM card dan lainnya untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan.
"Membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp 5.000. Demikian diputuskan majelis hakim hari ini," katanya.
Sumber: BeritaSatu