Pengurus baru KADIN Aceh Utara, Hambo!


Minggu, 09 Desember 2018 - 15.40 WIB


LHOKSOKON - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) merupakan partner Pemerintahan di bidang dagang, industri dan jasa. Sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 BAB IV pasal 6, Kamar Dagang dan Industri merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, industri dan jasa. Sedangkan pada pada pasal 7 dan 8 disebutkan garis besar kegiatan KADIN yang kalau dianalogikan persis seperti panca indera bagi Pemerintah dan rakyat. Telinga, mata, tangan, lidah dan hidung. KADIN melakukan analisa statistic, pelatihan-pendidikan, promosi, pusat dan penyampai informasi, pembinaan, peningkatan hubungan  dan kerjasama antar pengusaha Indonesia maupun luar negeri, dan juga melaksanakan upaya penyeimbangan dan pelestarian alam serta mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup.


Tapi, bagaimana dengan dunia usaha dan pengembangan industri di Aceh Utara selama ini?
Dalam sambutannya pada pelantikan Pengurus KADIN Aceh Utara periode 2018-2022 yang diketuai T. Muhibuddin, ST, Bupati Aceh Utara mengingatkan agar KADIN mendorong empat sektor berpotensi luarbiasa yang ada di Aceh Utara seperti perkebunan, pertanian, perikanan dan peternakan, juga menarik investor untuk meningkatkan PAD Aceh Utara dan juga dapat memaksimalkan potensi para sarjana lokal.


Nah, secara teori untuk memajukan kembali iklim usaha di Aceh Utara, KADIN yang notabenenya tempat berkumpul Pengusaha wajib mengkaji dan mengawal ketat enam unsur manajemen di organisasi KADIN dan pola pengorganisasian iklim usaha di Aceh Utara, yaitu Man (SDM), Money (Modal/Uang), Materials (Bahan), Machines (Mesin), Methods (Metode), dan Market (Pasar).


Kemudian setelah melakukan pengkajian terhadap unsur-unsur manajemen di KADIN, mestilah didapati jawaban kenapa empat potensi ekonomi yang disebut Cekmad dalam sambutannya itu tidak bangkit-bangkit sejak dulu kala, dan investor yang digaung sana-sini juga tak kunjung merealisasi segudang catatan MoU bisnis yang telah tertandatangani.


Padahal potensi dalam dunia ekonomi sebagaimana dalam unsur manajemen tidak hanya soal material (bahan) seperti hasil sawah-ladang, namun juga lima hal lainnya. Karena itu, KADIN juga harus melakukan kalkulasi potensi dan peluang peningkatan ekonomi (usaha) yang dapat diciptakan oleh internal, yaitu pengurus KADIN dan Pemerintah Aceh Utara, dan usahawan kabupaten Aceh Utara lain yang telah sukses, baik di luar daerah maupun di luar negeri.


Setelah mendapati potensi dan peluang usaha dari kalkulasi potensi internal, maka KADIN melanjutkan ke tahap kedua (tindakan ekspansif) yaitu kajian eksternal, membentuk jaringan pasar (market), mengidentifikasi mitra (investor asing) untuk memastikan permodalan, dan membentuk tim promosi yang komunikatif dan holistik, bukan hanya promosi potensi sawah-ladang, tapi juga termasuk iklim usaha yang berkesesuaian dan seimbang (nyaman dan saling menguntungkan).


Untuk mewujudkan langkah-langkah tersebut, Pengurus KADIN kali ini jangan lagi meubalek ulei (berubah sikap dan mental). Tetap harus bermental Petarung. Telah menjadi rahasia umum, dengan dalih ‘agar lebih mudah urusan’, hampir di semua organisasi partner pemerintah atau organisasi profesi dan Lembaga Swadaya yang dibentuk pemerintah, selalu saja hampir 50% pengurusnya adalah orang-orang pemerintah (Pejabat), kalau porsinya di bawah 10% maka dititip di posisi strategis. Kalau tidak boleh PNS, dititip ‘kaki tangan’ dari swasta yang penurut. Sebenarnya tidak apa, tapi bagaimana hasilnya, membaik dan lebih mudahkah urusan perekonomian dan kehidupan masyarakat kita?


Saya mencoba membandingkan sikap saya yang PNS (Birokrat) dengan seorang teman pengusaha, ternyata beda jauh. Pengusaha memiliki mental tarung dan taruh yang tidak dimiliki oleh sebagian besar Birokrat yang pekerjaannya telah tertulis, terjadwal, dan dananya tersedia dalam lingkup aturan baku nan kaku. Kata teman saya, “Mau banjir, dan ini, itu, tanggal satu masuk gaji. Zona aman.”


Sedangkan pengusaha tidak demikian, mereka berada di zona yang beresiko rugi, bahkan salah-salah bisa tutup perusahaan. Karena itu, jangankan untuk berkembang, untuk bertahan saja para pengusaha harus memiliki mental; 1. Kreatif dan inovatif, 2. Optimis, tegar dan ulet, 3. Pekerja keras, 4. Cerdas emosional, yaitu mampu memandang sesuatu dalam perspektif/dimensi yang berlainan, dan 5. Hemat.


Kita berharap, pengurus KADIN Aceh Utara yang tergabung dalam KADIN periode kali ini dapat bekerja profesional dan memutus mata rantai (sikap dan mental) penyebab kegagalan KADIN selama ini, minimal ada peningkatan ekonomi untuk masing-masing pribadi pengurus lah, kemudian mampu meningkatkan PAD Aceh Utara, dan kalau mungkin, KADIN bersama Pemerintah juga dapat membuka lapangan kerja baru. Dan hal itu baru tercipta bila pengurus KADIN tetap bermentalkan Pelaku usaha yang militan untuk bertarung dan bertaruhnya stabil agar mendapat untung meski tidak gentar menghadapi resiko rugi, dan selalu siap untuk bangkit kembali dari keterpurukan.


Oh, iya, Cekmad dalam sambutannya juga menyinggung soal KEK Arun, kita sadar bahwa Kawasan Ekononomi Khusus (KEK) itu tidak hanya ARUN, tapi tersebar di beberapa lokasi lain di Indonesia, dan mereka telah berjalan bertahun yang lalu, misal di Batam dan SUMUT, kenapa KEK Arun tersendat sana-sini? Karena itu, satu kata untuk pengurus KADIN Aceh Utara yang baru, Hambo!.

 Penulis Oleh : Andi Srak

Bagikan:
KOMENTAR