"Saya kira positif kalau memang ada peningkatan kompensasi terhadap pelapor. Namun tentu kami perlu baca secara lebih rinci kalau memang hari ini sudah ditandatangani. Semoga itu memang menjadi satu bagian yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).
Febri mengatakan KPK terlibat sejak awal pembahasan PP tersebut. Dia mengatakan KPK menyarankan adanya pemberian penghargaan yang patut bagi para pelapor kasus korupsi.
"Prinsip dasarnya seperti ini. Para pelapor kasus korupsi itu perlu dan bahkan harus menurut kami, diberikan penghargaan yang patut. Patut dalam artian jumlah dan juga cara. Kalau pelapor tentu saja caranya pemberiannya tidak dilakukan secara terbuka ya. Tapi juga diperhatikan aspek-aspek perlindungan terhadap pelapor tersebut. Patut dari segi jumlah dan segi cara sebagai penghargaan bagi para pelapor. Sehingga diharapkan nanti masyarakat semakin banyak melaporkan kasus korupsi," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani PP 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam PP tersebut diatur pemberian penghargaan dalam 2 bentuk bagi pelapor korupsi, yakni piagam dan premi.
Penghargaan itu diberikan bagi pelapor yang laporannya telah dinilai tingkat kebenarannya oleh penegak hukum. Penilaian tingkat kebenaran laporan itu dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus itu.
Jumlah penghargaan atau hadiah dalam bentuk premi diatur dalam pasal 17 PP tersebut. Untuk penghargaan bagi kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara, pelapor bisa mendapat premi sebesar 2 permil dari total jumlah kerugian yang bisa dikembalikan kepada negara. Maksimal premi yang diberikan Rp 200 juta.
Sementara itu, dalam kasus suap, premi juga bisa diberikan kepada pelapor kasus suap. Besarannya 2 permil dari jumlah suap atau hasil rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.
Aturan ini menggantikan PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam PP tersebut juga diatur soal penghargaan dalam bentuk piagam dan premi sebesar 2 permil dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan.
Bedanya, dalam PP itu tak diatur soal premi untuk pelapor kasus suap. PP lama juga tak mengatur batas maksimal nilai uang sebagai premi yang diberikan kepada pelapor.
Sumber : detik.com