Lhoksumawe - Polisi menembak mati, Johansyah (31), pelaku kasus penembakan rumah milik Ahmad Budiman (70), di Desa Geumata, Lhoksukon, Aceh Utara. Dia ditembak karena mencoba kabur dan melawan setelah ditangkap petugas.
Johansyah ditangkap tim gabungan Polres Aceh Utara dibantu subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh setelah sempat buron 5 bulan. Setelah beberapa kali lolos dari pengejaran, dia berhasil dibekuk petugas di Medan, Sumatera Utara.
"Setelah kita lakukan pengejaran. Kita berhasil menangkap Johansyah di depan sebuah minimarket di kawasan Medan Denai, Sumatera Utara pada Jumat (14/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat kita tangkap, dia sedang bersama dua orang wanita berada di dalam mobil," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Reski Kholiddiansyah dikonfirmasi detikcom, Sabtu (15/9/2018).
Setelah ditangkap, dia bersama dua wanita tersebut diamankan ke Polsek Percut Sei Tuan, Medan. Johansyah diinterogasi oleh petugas dan mengaku menyimpan senpi AK-56 di rumah ibunya di Aceh Timur.
Tersangka juga mengaku menyimpan sepucuk senpi jenis FN di rumahnya di Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Aceh. Nah, pada Sabtu pagi, dia dibawa oleh petugas menuju rumahnya di Pereulak, Aceh untuk mencari senpi jenis FN sementara dua wanita itu diizinkan pulang dan dijadikan sebagai saksi.
Setiba di rumah tersangka, tim melakukan pencarian senpi FN. Namun, tersangka mencoba kabur dan melawan petugas. Petugas lalu melumpuhkan tersangka dengan ditembak dan mengenai bagian pinggangnya.
Untuk diketahui, Johansyah merupakan buron atau DPO dalam kasus pemberondongan rumah Ahmad Budiman, 70 tahun, warga Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, yang terjadi pada 13 April 2018 lalu. Dalam kasus itu, tersangka pemberondongan MS alias OL memakai senjata AK-56 yang dipinjam dari Johansyah.
Sumber : detik.com