Tik Tok Diblokir Kemenkominfo


Rabu, 04 Juli 2018 - 00.54 WIB


Ist
JAKARTA - Delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.


Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membenarkan pemblokiran tersebut.


"Iya, Tik Tok sudah diblokir siang tadi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.


Berdasarkan informasi yang didapat CNNIndonesia.com, sejak siang tadi, Selasa (3/7) Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran delapan DNS Tik Tok.


Selama sebulan terakhir, Kominfo telah mengawasi Tik Tok dan menerima laporan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan.


Sumber: CNNIndonesia
Bagikan:
KOMENTAR