KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan Dispora Aceh


Selasa, 10 Juli 2018 - 18.29 WIB


Ist
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Pendidikan Olahraga (Dispora) Aceh, pada hari ini. Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri bukti-bukti terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).


"Hari ini tim penyidik KPK meneruskan penelusuran bukti-bukti di kasus dugaan suap terkait DOK Aceh. Penggeledahan dilakukan di Dinas PUPR dan Dispora Aceh," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/7/2018).


Namun demikian, belum diketahui apa saja hasil yang didapat dari penggeledahan di dua kantor Dinas Pemprov Aceh tersebut. Sebab, penggeledahan hingga saat ini masih dilakukan.


‎"Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kembali," terang Febri.


‎Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni, kediaman Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf, serta rumah dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri, pada Jumat, 6 Juli 2018.


Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen serta alat bukti elektronik terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.


Menurut Febri, sejumlah alat bukti yang didapat dari hasil penggeledahan menguatkan konstruksi perkara adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur non-aktif, Irwandi Yusuf, dan Bupati non-aktif Bener Meriah, Ahmadi.‎‎


"Dalam kasus ini, sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait DOKA 2018 tersebut," pungkasnya.


Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni, Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi;‎ serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.


Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.


Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.


Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebagai pihak pemberi suap, Ahmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Sumber: Okezone
Bagikan:
KOMENTAR