SPRI Desak Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta


Kamis, 14 Juni 2018 - 00.24 WIB


Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Hence Mandagi.
JAKARTA - Menyikapi beredarnya video berdurasi 56 detik berisi kondisi jenasah korban M Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat dan Berantas News, yang tewas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru pada Minggu 10 Juni lalu, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Hence Mandagi mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM segera bertindak dengan membentuk Tim Pencari Fakta dan melibatkan pers di dalamnya.


"Melihat videonya (yang beredar luas di masyarakat), terlihat jelas kondisi jenazah almarhum Yusuf terdapat lebam-lebam merah di bagian leher dan tangan korban. Komnas HAM harus segera meminta polisi melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk mengungkap penyebab kematian korban, termasuk menjelaskan lebam-lebam yang ada di tubuh korban," tutur Mandagi, Kamis (14/6).


Dalam pengusutan kasus ini, menurut Mandagi, Komnas HAM perlu melibatkan unsur pers agar lebih transparan dalam mengungkap fakta-fakta dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan perkara yang menjadikan almarhum M Yusuf sebagai tersangka serta penyebab kematian korban dalam tahanan.


"Kami juga mendukung sepenuhnya upaya hukum pihak keluarga korban menggugat Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru," ujarnya lagi.


Untuk mengungkap kasus ini Komnas HAM harus mememperhatikan pengakuan istri almarhum Yusuf, T Arvaidah bahwa ada dugaan kematian suaminya tidak wajar karena saat visum dilakukan dirinya dilarang masuk oleh petugas medis.


Mandagi juga mengajak seluruh insan pers dari berbagai penjuru tanah air untuk bersatu menggelar aksi solidaritas secara serentak di masing-masing daerah sebagai ungkapan duka cita atas kematian almarhum M Yusuf.


"Kita harus menyatakan sikap bahwa pers Nasional sedang berduka cita atas runtuhnya kemerdekaan pers Indonesia. Pemerintah jangan diam saja dalam menyikapi situasi ini. Segera bubarkan Dewan Pers biang kerok perusak kemerdekaan pers," pungkasnya.(ril/ks)
Bagikan:
KOMENTAR