Polisi Diminta Tetapkan "IU" Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Dana Aspirasi Dewan


Rabu, 13 Juni 2018 - 20.43 WIB


LHOKSUKON - Demisioner Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Malikussaleh, Razjis Fadli meminta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Aceh yang menangani kasus dugaan korupsi dana beasiswa Aceh yang melibatkan oknum DPRA yang berinisial IU supaya cepat ditetapkan sebagai tersangka.


Dirinya meminta demikian karena ada dua pertimbangan. Yang pertama, mengingat pemilihan legislatif tidak lama lagi, jadi jika tersangka sudah ditetapkan maka rakyat sudah tau siapa yang korup dan masyarakat tidak memilih lagi orang-orang demagog (sok suci) untuk pileg kedepan.


Kemudian, pertimbangan kedua adalah Aceh pada saat ini sudah darurat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Menurutnya, dengan ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana beasiswa ini diharapkan menjadi 'obat' bagi pejabat lain yang ingin melakukan tindak pidana serupa.


Selain itu, ia juga mengajak semua mahasiswa di Aceh untuk mengawal kasus ini agar jangan hilang di tengah jalan.


"Kita sebagai mahasiswa wajib mengawal kasus ini apalagi ini menyangkut hak kita sebagai mahasiswa, jika dana mahasiswa saja sudah berani di mainkan apalagi uang rakyat biasa yang tidak tahu menahu soal anggaran," tegas Fadli dalam siaran persnya yang diterima KabarSATU.info, Kamis (12/6).


Ia pun mengajak mahasiswa 'ban sigom Aceh' untuk menunjukkan taji dan bersuara serta mengawal perkara ini sampai tuntas.(ril/ks)
Bagikan:
KOMENTAR