Kuburan Wartawan M Yusuf akan Dibongkar


Rabu, 20 Juni 2018 - 00.34 WIB


BANJARMASIN - Hingga saat ini belum terungkap secara pasti penyebab kematian Muhammad Yusuf, wartawan salah satu media online di Kotabaru, Kalsel, yang meninggal di tahanan Lapas Kotabaru. Hasil visum RSUD Kotabaru menunjukkan tidak ada tanda kekerasan pada jasadnya.


Kapolda Kalsel Brigadir Jenderal Polisi Rachmat Mulyana mengatakan pihaknya akan membongkar kuburan almarhum. "Kalau tidak diautopsi tidak diketahui penyebabnya apa,” ungkap Rachmat seperti diberitakan Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group).


Rachmat mengatakan, langkah tersebut untuk menghindari asumsi atau persepsi negatif di masyarakat. Yusuf sendiri sebelumnya diproses hukum karena laporan sebuah perusahaan sawit di Kotabaru yang merasa terus-menerus 'diserang' lewat pemberitaan di media online oleh Yusuf.


Untuk keperluan autopsi, jelas Rachmat, pihaknya sudah menginformasikan kepada pihak keluarga M Yusuf. Namun pihak keluarga almarhum meminta waktu sampai sebelum akhir bulan Juni 2018.


“Kalau lewat tanggal itu, tetap tidak mau diautopsi, bisa saja kita terapkan pasal 222, kami anggap menghalang-halangi proses penyidikan,” tandasnya.


Keluarga Yusuf sendiri bakal menggugat Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru. Istri almarhum Yusuf, T Arvaidah, menyerahkan teknis materi gugatan kepada tim pengacara yang sejak awal kasus bergulir sudah mendampingi almarhum suaminya.


Rachmat mengaku sudah mendengar mengenai hal tersebut. Dia mengatakan upaya hukum itu merupakan hak semua warga. "Silakan saja mengajukan gugatan,” tegasnya.


Dijelaskan, pihaknya sudah melakukan audit di internal untuk mengetahui mekanisme penanganan kasus yang menjerat almarhum. Tapi dari hasil audit tim yang dipimpin Irwasda Polda Kalsel Djoko Poerbo Hadijojo, Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Edy Suwandono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Rizal Irawan, ternyata semuanya sudah sesuai.


“Dari hasil audit semua sudah sesuai manajemen penanganan perkara dan tidak ditemukan adanya kesalahan prosedur,” tutupnya.


Sumber: JPNN
Bagikan:
KOMENTAR