Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raaji'un....Selamat Jalan Pejuang Pers


Minggu, 10 Juni 2018 - 23.16 WIB


KOTA BARU - M Yusuf (40), wartawan sebuah media online yang dilaporkan kasus pencemaran nama baik oleh manajemen PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), akhirnya meninggal dunia di Rumah Tahanan Kotabaru, Minggu (10/6).


Yusuf yang saat ini menjalani persidangan atas kasus tersebut sebelumnya sudah mengajukan penangguhan penahanan karena ada riwayat sakit. Ironisnya, penangguhan penahanan itu ditolak kejaksaan kota baru.


“Kami sangat berduka dan sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami minta dilakukan visum et repertum untuk mengetahui penyebab kematian saudara M Yusuf. Kami menyesal penangguhan penahanan ditolak kejaksaan,” ujar kuasa hukum M Yusuf, DR Ery Setyanegara kepada wartawan, Minggu (10/6).


Ery menambahkan, kematian M Yusuf di Rutan Kotabaru dengan status sebagai tahanan kejaksaan itu sangat memilukan. Apalagi, imbuh dia, wartawan ini menghadapi kasus yang belum tentu bersalah.


“Kasus ini kan hanya soal teknis pemberitaan. Semestinya diselesaikan dengan hak jawab, bukan dipidana,” tambah direktur LBH Setyanegara itu.


Ery menyebutkan pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah strategis terkait kematian Yusuf.


“Kita akan siapkan langkah-langkah. Beberapa waktu lalu kita sudah lapor Komnas HAM dan Propam Mabes Polri, nanti bisa saja kita minta Jamwas memeriksa aparatnya yang terlibat. Kita lihat nanti,” tutupnya.


Sumber: Senayan postpost/media tranparancy
Bagikan:
KOMENTAR