Pendaftaran Calon Anggota KIP Aceh Utara Mulai Dibuka


Rabu, 18 April 2018 - 10.09 WIB


LHOKSUKON - Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan mulai membuka pendaftaran Calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara. Pendaftaran dibuka selama 7 hari dari mulai tanggal 20 - 27 April 2018.


"Rekrutmen ini terbuka untuk masyarakat umum," demikian dikatakan salah satu anggota Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Darmani, S.Pd kepada KabarSATU.info, Selasa (17/4).


Lebih lanjut, setelah membuka pendaftaran akan dilakukan pemeriksaan berkas, dan bagi peserta yang lewat seleksi berkas akan mengikuti ujian tulis yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2018.


Dalam hal ini, untuk kisi-kisi materi ujian tulis pihaknya akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dengan diberikan kisi-kisi kepada mereka terkait dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA), MoU, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, qanun nomor 6 tahun 2016, wawasan kepemiluan dan lainnya.


"Ini bertujuan agar kualitas dan kerahasiaan soal lebih terjaga untuk menjaring putra-putri Aceh Utara terbaik yang nantinya akan duduk sebagai Komisioner KIP Aceh Utara periode 2018-2023," ujarnya.


Karena, tambah Darmani, untuk menciptakan Aceh Utara yang bersih harus dimulai dari penyelenggara pemilu yang bersih pula.


Adapum untuk syarat-syarat calon anggota KIP antara lain warga negara Indonesia telah berumur 30 tahun yang berdomisili di Aceh Utara dibuktikan dengan fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), pendidikan minimal SLTA, tidak terlibat partai politik, bisa membaca Al quran, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari Narkoba.(sa)
Bagikan:
KOMENTAR