Terkait Penetapan Zona Merah, Pemerintah Aceh Seharusnya Punya Sikap


Sabtu, 06 Juni 2020 - 23.36 WIB



Banda Aceh - Pemerintah Aceh seharusnya tidak mentah-mentah menerima keputusan Pemerintah Pusat soal penetapan zona merah di Aceh. Karena yang lebih mengetahui kondisi sebenarnya soal Aceh adalah kita sendiri, Pemerintah Aceh, bukan Pemerintah Pusat.

"Kami melihat, langkah Pemerintah Aceh yang kemudian menerbitkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 4410/7810 tanggal 02 Juni 2020 terlalu terburu-buru tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan,"sebut Reza Falevi Kirani Anggota DPRA.

Surat Edaran itu tidak hanya menjadi teror baru di masyarakat, tetapi juga membingungkan, sekaligus menunjukkan betapa konyol nya kita.

Kita dari legislatif, semua bingung dengan penetapan 9 kabupaten kota sebagai zona merah Corona. Ini indikator yang digunakan apa? Kajiannya seperti apa sehingga ditetapkan sebagai zona merah dan diminta pembatasan aktivitas.

Seharusnya Pemerintah Aceh bisa bersikap kritis, dan tidak langsung menerima dan kemudian mengeluarkan surat edaran.

Apalagi kita baca di media nasional, minggu depan Pusat akan mengumumkan kembali penetapan zona Corona. Kalau begini kan konyol. Hari ini keluarkan SE, minggu depan keluar SE baru lagi.

Jika kita melihat data kasus Corona, Aceh merupakan yang terendah se Indonesia. Karena itu Aceh kemudian ditetapkan sebagai zona hijau. Dengan kondisi demikian, Aceh seharusnya sudah mulai memasuki fase kehidupan new normal. Aktivitas masyarakat bergeliat kembali dan ekonomi bergerak lagi.

Tapi yang terjadi justru sebaliknya, Plt Gubernur justru mengeluarkan SE yang justru membuat masyarakat takut beraktivitas. Ini bisa berakibat pada makin terpuruknya ekonomi masyarakat, setelah beberapa bulan ini mereka harus kehilangan sumber pendapatannya. Kami dari Komisi V sungguh sangat menyayangkan langkah penerbitan SE itu.

Menurut hemat kami, langkah yang penting dilakukan Pemerintah Aceh adalah memperketat pengawasan di setiap pintu masuk. Baik di bandara, pelabuhan, dan di perbatasan lintas darat.

Karenanya, belajar dari pengalaman ini, ketika Pemerintah Pusat nanti kembali menetapkan zona terbaru penyebaran Covid-19, kami berharap Pemerintah Aceh bisa lebih selektif. Jika memang ragu, ajak kami di DPRA untuk berdiskusi. Kami siap memberi masukan yang membangun.(Red)
Bagikan:
KOMENTAR