Pasca Putusan MK, Pemkab Aceh Utara Instruksikan Pilchiksung di 160 Gampong


Rabu, 20 Agustus 2025 - 18.34 WIB



Aceh Utara - Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ‎Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menginstruksikan pelaksanaan Pemilihan keuchik secara Langsung (Pilchiksung) di 160 Gampong (desa) usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


‎"Sebanyak 160 Gampong (desa) saat ini dipimpin oleh penjabat keuchik (kepala desa), diinstruksikan agar segera melakukan pemilihan langsung dalam waktu dekat ini," kata Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, SE, MM, Rabu (20 Agustus 2025)


‎Mahkamah Konstitusi menggugurkan permohonan sebagian keuchik di Aceh tentang masa jabatan delapan tahun. Khusus Aceh tetap mengacu pada UU Pemerintah Aceh yang mengatur masa jabatan geuchik selama enam tahun.


‎Saat ini tercatat sebanyak 160 gampong di Aceh Utara dipimpin penjabat geuchik dan 90 gampong lainnya akan berakhir masa jabatan geuchik pada Desember 2025.

‎Sekretaris Daerah Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan intruksi melalui surat Nomor 141/1173 tertanggal 19 Agustus 2025, meminta camat dan para penjabat geuchik agar segera melaksanakan tahapan pemilihan geuchik secara langsung.


‎Selain itu, juga meminta keuchik yang akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2025, agar segera menyiapkan panitia dan tahapan-tahapan pemilihan geuchik yang baru. Sehingga diharapkan dalam tahun ini, seluruh Gampong di Aceh Utara telah dijabat oleh geuchik definitif.


‎“Instruksi itu untuk dilaksanakan sesegera mungkin,” minta Murtala. (bsi)

Bagikan:
KOMENTAR