Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub No.5/2018


Minggu, 15 April 2018 - 17.35 WIB


Istimewa
BANDA ACEH - Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelaksanaan hukuman cambuk di LP terus menuai kritikan dari berbagai pihak. Wakil Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Arraniry, Munandar Saimi mengatakan bahwa Pergub tersebut melanggar aturan yang telah dimuat dalam Qanun acara Jinayat Aceh.


"Sudah sangat jelas aturannya. Pasal 262 ayat (1) Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat mengatur uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir," demikian ditegaskan Wakil Ketua Senat, Minggu (15/4).


Bersamaan dengan itu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diminta untuk meninjau kembali Pergub yang telah dikeluarkannya itu agar tidak terjadi gejolak di dalam masyarakat Aceh. 


Terkait dalih Gubernur takut kehilangan para investor yang akan berinvestasi di Aceh, Munandar menilai dalih tersebut telah menghilangkan jati diri Aceh sebagai daerah syariat Islam.


Selayaknya, kata Munandar, Gubernur harus mencontoh pelaksanaan syariat Islam seperti di negara Brunei Darussalam. Negara tersebut berani menerapkan syariat Islam meski nantinya harus kehilangan para invostor.


Sebelumnya, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, pelaksanaan cambuk yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat tidak bertentangan dengan Qanun Syariat Islam karena hanya mengatur teknis pelaksanaan cambuk.


"Tempat pelaksanaan cambuk yang dipindahkan ke lapas, tapi masyarakat umum tetap bisa datang untuk menyaksikan pelaksanaan cambuk, kecuali anak-anak di bawah umur," kata Irwandi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Potensi Daerah Aceh, Kamis (12/04/2018).


Selama ini kata Irwandi belum ada peraturan Gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan cambuk, sehingga perlu dibuat aturan agar pelaksanaanya lebih tertib.


"Dengan tidak mengurangi hukumannya, saya ingin membuat pelaksanaan hukuman tertib, tanpa dihadiri anak-anak, lebih khidmad dan masyarakat juga tidak dilarang untuk menyaksikan hukuman cambuk," ujar Irwandi.(sa)
Bagikan:
KOMENTAR