Pidie Jaya Gaspol Program Bedah Rumah 2026, Bupati Sibral Malasyi Minta Warga Miskin Segera Didata
PIDIE JAYA — Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya bergerak cepat menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri terkait percepatan verifikasi dan validasi data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026. Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi meminta para keuchik untuk segera menyampaikan informasi program rehabilitasi rumah kepada warga kurang mampu.
Instruksi tersebut disampaikan Bupati melalui sejumlah grup WhatsApp sebagai langkah percepatan pendataan calon penerima bantuan rumah layak huni. Dalam pesannya, Bupati meminta agar warga dengan kondisi rumah setengah permanen ke bawah segera diinformasikan mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan bantuan.
Program Strategis Nasional untuk Rumah Layak Huni
Program BSPS atau bedah rumah merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang lebih layak. Berdasarkan infografis arahan Kemendagri, target BSPS tahun 2026 mencapai 400.000 unit dengan besaran bantuan Rp20 juta per unit.
Program ini berlandaskan Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025 dan menggunakan data BPS desil 1–4 sebagai basis penentuan calon penerima bantuan.
Bupati Instruksikan Keuchik Bergerak Cepat
Dalam pesan yang beredar di grup WhatsApp, Bupati Sibral Malasyi menegaskan pentingnya peran aparatur gampong dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
“Di harapkan ke pd pak keuchik utk di sampaikan ke pd warga kurang mampu yg rumah nya setengah permanen kebawah ini format bantuan rehap rumah sesuai dgn format di atas harap di sapaikan,” demikian isi pesan Bupati.
Selain itu, Bupati juga meminta agar warga calon penerima segera mengirimkan fotokopi KTP pemilik rumah untuk keperluan verifikasi data lebih lanjut.
“Harap di kirim foto copy KTP pemilik rumah yg bersangkutan nanti di ferifikasi,” lanjut pesan tersebut.
Batas Waktu Verifikasi Sangat Ketat
Dalam arahan Kemendagri, data BPS harus diterima paling lambat Rabu, 15 Juli 2026. Setelah data diterima, pemerintah daerah memiliki waktu maksimal satu bulan untuk melakukan verifikasi dan validasi data secara by name by address (BNBA).
Pemerintah daerah juga diwajibkan mendukung pelaksanaan program melalui penyediaan biaya operasional dan transportasi bagi Dinas Perkim.
Kriteria Penerima Bantuan
Calon penerima BSPS harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berkeluarga.
Berpenghasilan maksimal setara UMP/UMK.
Memiliki lahan sah.
Memiliki rumah tidak layak huni dan menjadi satu-satunya tempat tinggal.
Belum pernah menerima bantuan perumahan dalam 10 tahun terakhir.
Pidie Jaya Prioritaskan Warga Kurang Mampu
Langkah cepat yang dilakukan Bupati Pidie Jaya menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat kurang mampu memperoleh akses terhadap program rumah layak huni. Dengan melibatkan para keuchik, proses pendataan diharapkan lebih tepat sasaran dan menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.
Program BSPS 2026 diharapkan menjadi solusi nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Pidie Jaya, khususnya mereka yang masih tinggal di rumah dengan kondisi setengah permanen atau tidak layak huni.(Pangwa)

