Penyelesaian Tapal Batas "Pulau Tiba" Buntu


Selasa, 12 September 2017 - 22.37 WIB


ACEH UTARA - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Muspika Lhoksukon turun ke lokasi lahan sengketa lahan sungai mati antara Desa Blang MU dan Desa Beuringen LB, Selasa 12 Agustus 2017.


Namun, penyelesaian tapal batal batas "Pulau Tiba" masih buntu karena kedua belah pihak masih bersikukuh dengan argumennya masing-masing.


H. Ibrahim Tiba mengklaim tanah (sungai mati) tersebut adalah miliknya yang dibelinya puluhan tahun silam. Ia menyatakan akan tetap mempertahankan tanahnya meski kasus tersebut sampai dibawa ke ranah hukum.


"Ini tanah saya, dan sudah bersertifikat. Jika masyarakat Desa Blang tak mau mengakui itu tanah saya, silahkan laporkan ke hukum," ucapna yang dikonfirmasi KabarSATU.info di lokasi lahan sengketa.


H. Ibrahim Tiba juga mengaku telah dirugikan oleh masyarakat Blang karena telah merusak lahannya dan merusak jembatan menuju ke lahan yang sudah ditanami kelapa sawit itu.


"Saya membangun jembatan itu habis ratusan juta, tapi dirusak oleh masyarakat Desa Blang. Saya tak terima," ucapnya lagi.


Sementara itu, Keuchik Blang Iskandar mengatakan bahwa lahan sungai mati dengan luas sekitar 3 Hektar area (Ha) itu adalah milik Desa Blang.


Pihaknya pun berencana akan memanfaatkan lahan itu untuk kepentingan bersama, mengingat lahan tersebut adalah milik negara.


"Kita hanya ingin mempertahankan aset negara yang kebetulan berada di desa Blang, maka akan saya jaga dan saya pergunakan untuk kepentingan desa," katanya.


Penyelesain Tapal Batas Dipending Dua Minggu


Camat Lhoksukon Saifuddin SE mengatakan telah menurunkan tim dari BPN, DPRK, dan bagaian Pemerintah Aceh Utara ke lokasi untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.


Namun, sampai hari ini pihaknya belum bisa mengambil keputusan karena kedua belah pihak masih belum ada titik temu,  sehingga kegiatan ini dipending sampai dua minggu kedepan.


Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Tgk Fauzan Hamzah mengharapkan persoalan tapal batas desa tersebut jangan sampai berlarut-larut dan harus bisa selesai di tingkat desa.


"Kami berharap kepada kedua belah pihak untuk duduk musyawarah lagi dan untuk sama-sama mundur 1 langkah demi mencapai mufakat," tegasnya.


Penyelesaian tapal batas turut dihadiri diantaranya Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara Tgk Fauzan Hamzah, Anggota Saifullah S.Sos, Bahtiar, Ismail A Rahman alias Linud, Syahril Indra, Anggota Komisi B DPRK, Samsuddin JS, Ketua Komisi D, Mawardi alias Tgk Adek, Kepala BPN Ramlan SH.,MH, Muspika, Keuchik Blang Iskandar, Keucik Beuringen Muhammad Umar dan ratusan masyarakat. []
Bagikan:
KOMENTAR