J, ditangkap bersama tiga rekannya berinisial Z (36) warga Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur dan H (35), J (30). Keduanya warga Desa Paleue Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Menurut keterangan yang diperoleh dari otoritas kepolisian setempat, pihaknya berhasil menangkap keempat tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, dua buah plastik bening ukuran kecil berat brutto 0,64 gram dan 1 buah plastik bening ukuran besar berat brutto 6.39 gram yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian 4 bong dari botol minuman kemasan sedang, dua buah bungkus rokok Mild, dua buah korek api, satu buah air soft gun dan dua unit HP.
Keempat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu sudah digelandang ke Mapolresta Banda Aceh. [SA]